MK Soroti Bukti PDI-P yang Ingin Nolkan Suara PSI di Papua Tengah

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permintaan PDI-P untuk membatalkan perolehan suara PSI di wilayah Puncak Papua Tengah untuk mengisi keanggotaan DPRD Papua Tengah.

Dalam pengajuannya, PDI Perjuangan mengklaim perolehan suara partainya berada di antara hasil C.TPS formulir desa/kepala suku Puncak dan hasil tingkat provinsi D.

“Saya melihat tidak ada catatan yang membatalkannya,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang perdana, Senin (29 April 2024).

“Tolong tunjukkan buktinya nanti karena nanti akan diperiksa dan digugat di hadapan pihak-pihak yang terlibat, Bawaslu, dan tergugat (KPU),” lanjutnya.

Baca Juga: MK Tegur Peserta Sidang Karena Aktivasi Ponsel, Peringatan Bisa Disadap

Dalam keterangannya, PDI Perjuangan mengklaim partai berlogo banteng itu seharusnya mendapat 36.753 suara berdasarkan data Ketua C.Results.

Sedangkan pada data formulir D.Hasil, perolehan suara PDI Perjuangan sebanyak 11.247 suara, yang menurut mereka berkurang 25.056 suara.

Sebaliknya, menurut PDI-P, perolehan suara PSI melonjak dari 0 suara menjadi 19.157 suara berdasarkan C.Hasil.

PDI-P kemudian menyoroti perolehan suara Partai Demokrat yang melonjak dari 0 menjadi 29.404 suara di Puncák.

Baca Juga: MK: Arsul Sani Ikut Debat Pilpres PPP Tapi Tak Ikut Pengambilan Keputusan

Arief Hidayat, Ketua Komisi Penyelidik, mengingatkan bahwa bukti-bukti yang dimiliki pemohon sangat penting dan krusial bagi hakim untuk mengambil keputusan yang adil.

“Apabila alat bukti pemohon tidak dihadirkan pada sidang pertama, sidang pendahuluan, itu menjadi penilaian hakim pada sidang ajudikasi,” ujarnya.

“Mengapa? Karena tidak dapat diverifikasi dan tidak dapat dijawab oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan tergugat atau Bawaslu. Jadi pemohon harus menambah bukti lagi dalam gugatan ini,” pungkas Arief. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top