MK Putuskan 20 Pileg Diulang, KPU: Anggaran Cukup

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan anggarannya cukup untuk menyelenggarakan sedikitnya 20 pemungutan suara ulang (PSU) sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (KPU).

Komisioner KPU RI Julianto Sudrajat mengatakan, anggaran KPU Pemilu 2024 dari APBN sudah termasuk ketentuan penyelenggaraan lembaga sektor publik, dan kedua lembaga sektor publik tersebut berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK. keputusan.

“Fokus kita di penghitungan ulang dan PSU. Jadi pada dasarnya tidak ada masalah untuk melaksanakan sisi anggaran, baik penghitungan ulang atau penghitungan ulang,” kata Koordinator Perencanaan, Keuangan, Umum dan Rumah Tangga itu. Divisi Logistik saat KPU RI bertemu pada Selasa (11/6/2024).

Prinsipnya tidak ada tambahan anggaran. Anggaran yang tersedia cukup untuk memenuhi putusan MK tentang anggaran khusus pemilu, ujarnya.

Baca juga: KPU Klaim PSU di 20 Daerah Tak Ganggu Persiapan Pilkada 2024

Ia menegaskan, KPU RI saat ini sedang melakukan pemetaan gugatan berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam putusan MK.

Misalnya, ada organisasi sektor publik yang hanya mengelola satu atau beberapa lusin TPS. Lalu ada organisasi sektor publik yang sebaiknya dilakukan di tingkat kecamatan, misalnya di Silinsing, Jakarta Utara.

Ada pula PSU yang diselenggarakan di seluruh daerah pemilihan di provinsi tersebut, seperti PSU DPR RI untuk Pemilu Legislatif Daerah Pemilihan Papua Barat Selatan (DAP) dan PSU DPD RI untuk Pemilu Legislatif di Daerah Pemilihan Sumbar. . .

Setiap kategori memerlukan pengawasan yang berbeda-beda.

PSU berukuran kecil, KPU cenderung hanya merekrut anggota KPPS saja tanpa merekrut anggota PPS (Desa/Kelurahan) dan PPK (Kelurahan).

Namun KPU PSU tingkat provinsi lebih cenderung membentuk PPS dan PPK.

“Itu kami perhitungkan saat membuat perencanaan, termasuk kebutuhan logistik,” kata pria yang akrab disapa Drayet itu.

“Kami melihat anggaran yang ada di provinsi dan kabupaten/kota. Jadi kalau ketersediaan anggaran kabupaten/kota kurang, KPU provinsi akan memenuhinya karena itu rencana kami,” ujarnya.

Baca juga: MK Minta KPU Periksa Ulang Hasil Pemilu DPRD DKI di 233 TPS di Silinsing

Namun Drayat belum bisa memastikan berapa anggaran yang dibutuhkan untuk memenuhi seluruh keputusan CM, termasuk PSU, produksi dan distribusi logistik, serta bimbingan teknis kepada petugas pemilu.

Sebab, sejak awal tahun anggaran pemilu 2024 yang diterima dari APBN dialokasikan ke KP kabupaten dan kabupaten/kota.

“Jadi kita harus mengatur, memilah-milah dan mengatur kebutuhan kita,” tutup Drayet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top