Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap pemerintah segera menyelenggarakan pelantikan kepala daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Indonesia Hasim Asyari mengatakan pelantikan ini penting dilakukan agar KPU memiliki kondisi yang tepat untuk mengetahui siapa calon utama peserta Pilkada 2024.

“Jadi saya kira KPU dan pihak-pihak lainnya, persiapan apakah pelantikan akan dilaksanakan secara bersamaan itu penting,” kata Hasim di kantor KPU RI di Jakarta, seperti dikutip Internews, Rabu (26/6/2021). 2024).

Sebagai solusinya, KPU menerima pendaftaran orang-orang yang didaftarkan partai politik sebagai dua bakal calon, ujarnya.

Baca Juga: KPU akan putuskan usia calon kepala daerah yang akan dihitung saat pelantikan, sesuai keputusan MA

Menurut Hasim, penting bagi KPU untuk mengetahui waktu pelantikan kepala daerah. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengizinkan uji materi terhadap Partai Garuda dan mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah.

Namun, kata dia, KPU tetap berpedoman pada aturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebelum diubah oleh MA menjadi hukuman batasan usia minimal pasangan calon saat mendaftar.

“Nah, karena usianya akan terpenuhi pada saat pelantikan, maka penting kita membuat kebijakan dari pemerintah tentang kapan pelantikan akan dilakukan dari KPU,” kata Hasim.

“Kalau tidak ada, KPU akan bermasalah saat dilantik,” ujarnya.

Baca Juga: KPU minta kepastian jadwal pelantikan kepala daerah kepada pemerintah

Diketahui, Mahkamah Agung dalam Putusan No. 23 P/HUM/2024 diberikan hak uji materi yang diminta oleh Sekretaris Jenderal Partai Garuda Ahmed Ridha Sabana terhadap Pasal 4 PKPU No. 9 Tahun 2020 dan Undang-Undang (UU). TIDAK. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Dalam putusannya, MA mengubah aturan penghitungan usia calon Kepala Daerah yang semula disebutkan dalam PKPU No. 9 tahun 2020.

Pasal 4 ayat (1) Huruf d PKPU tentang batasan usia calon kepala daerah berbunyi di awal bahwa “Usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun (sepuluh tiga) dan bagi calon bupati dan wakil bupati 25 (dua puluh lima) tahun. dua puluh lima tahun).

Namun, setelah ada keputusan Mahkamah Agung, calon tersebut terpilih menjadi ketua bidang tetap dengan memperhitungkan standar usia calon senior.

Menurut Mahkamah Agung, Pasal 4 PKPU No. 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dinyatakan “umur minimal orang yang terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah 30 (tiga puluh) dan 25 (dua puluh satu lima tahun). wakil wakil atau wakil walikota dan wakil walikota dipilih pada tahun untuk calon yang dimulai dari pengangkatan dua calon.

Selain itu, Mahkamah Agung dalam putusannya memerintahkan KPU RI untuk menghapus pasal tersebut dari PKPU No. 9 tahun 2020.

Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Citra KPU-Bavaslu Perkuat Respon Mendagri Pemilu 2024

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagari) Tito Karnavian mengatakan pelantikan kepala daerah tidak perlu seragam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top