Menko Polhukam Dapat Tugas dari Presiden Jokowi Kawal RUU TNI dan Polri

JAKARTA, virprom.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mendapat amanah dari Presiden Joko Widodo untuk mengawal penyusunan RUU TNI dan Polri.

Hal itu disampaikan Hadi dalam paparannya saat menjadi keynote speaker pada “Dengar Pendapat Umum Hukum TNI/Polaritas” di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/07/2024).

“Secara khusus, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Sekretaris Negara) menunjuk saya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk mengkoordinasikan penyusunan RUU TNI dan RUU Polari sesuai dengan ketentuan formal dalam Konstitusi itu tentang aturan hukum,” kata Hadi.

Baca juga: Tanggapi Kontroversi Amandemen UU TNI, Panglima: Masyarakat Harus Paham…

Hadi menegaskan, pemerintah tidak hanya memenuhi syarat formal untuk membuat undang-undang.

Namun yang terpenting adalah mendukung dan memastikan isi UU TNI dan UU POLARI mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi TNI dan POLARI, kata Menko. . Masalah politik, hukum dan keamanan.

Oleh karena itu, hari ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan rapat dengar pendapat yang mengundang berbagai perwakilan masyarakat, termasuk akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan lembaga terkait.

Hadi mengatakan, pemerintah berharap akan ada perbedaan pendapat, baik yang mendukung maupun menentang, terkait substansi UU TNI dan UU Polaritas.

Hadi mengatakan, “Pelibatan masyarakat ini dilakukan pemerintah sejak awal, yakni sebelum memulai penyusunan Daftar Masalah (DIM) yang menjadi titik awal pembahasan di tingkat internal pemerintahan.”

Baca Juga: Amandemen UU Polri Dianggap Memberikan Kekuasaan Besar dengan Pengawasan Minim

Kabar terkini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmad mengatakan DLR menerima surat Presiden (kejutan) terkait UU TNI dan Polaritas.

Namun DASCO tidak menyebutkan kapan DĽR akan berpindah dari pemerintah kejutan ke RI.

Perintah presiden sudah diterima, tapi DIM (daftar persoalan) belum sampai, kata Desco, Senin (8/7/2024) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Setelah menerima surplus, DPR RI bisa melanjutkan proses pembahasan kedua aturan tersebut.

Selain UU TNI dan Kutub, DLR juga mendapat Perintah Presiden terkait UU Keimigrasian dan UU Departemen Luar Negeri. Dengarkan pilihan berita dan headline terkini kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top