JAKARTA, virprom.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Polri mengkampanyekan pencegahan komprehensif kejahatan dunia maya, termasuk perjudian online.
“Bukan hanya karena berita bohong, hoaks, dan ujaran kebencian, tapi juga ancaman kejahatan siber lainnya,” kata Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana (25) kepada wartawan, Selasa.
Nyoman mengatakan, kini banyak terjadi kejahatan siber, antara lain peretasan sistem komputer dan jaringan internet untuk mendapatkan informasi pribadi korban.
Baca Juga: Kekhawatiran Data Publik Mungkin Tidak Aman Pasca Serangan Siber PDN
Selain itu juga terdapat penipuan melalui phising, hacking atau hacker dan cracker, cyberstalking dan cyberbullying.
Faktanya, baru-baru ini terjadi serangan siber terhadap Pusat Data Nasional (NDC). Tak hanya itu, kejahatan terkait perjudian online juga sering terjadi.
“Namun, selain kejahatan dunia maya, ancaman lain yang sangat serius di dunia digital adalah maraknya perjudian online. “Tidak hanya omzetnya yang mencapai ratusan triliun, namun dampak negatifnya bahkan lebih besar lagi,” ujarnya.
Menurut Nyoman, kejahatan dunia maya menyebabkan kerugian finansial, masalah kesehatan mental, dan terganggunya hubungan pribadi.
Ia juga menegaskan, Polri tidak cukup hanya membuat konten menarik dan informatif untuk kampanye pencegahan kejahatan siber.
Namun, Polri juga dinilai penting untuk bekerja sama dengan sektor industri, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan influencer untuk melaksanakan kampanye pencegahan kejahatan siber.
Baca juga: Cegah Judi Online: Kapolsek Pondok Arena menggeledah ponsel seluruh anggota klub
Nyoman mengatakan, hal itu merupakan salah satu rekomendasi BPK usai melakukan Tinjauan Kinerja Cyber Crime Polri Semester 2017 hingga 2018.
Salah satu bidang penelitian dan rekomendasi terkait dengan pencegahan kejahatan dunia maya.
“Pencegahan cybercrime diartikan sebagai tindakan menghilangkan atau mencegah berkembangnya cybercrime lebih lanjut guna menurunkan laju kejahatan siber dan ketakutan masyarakat menjadi korban kejahatan siber,” kata Nyoman.
Dia mengatakan, rekomendasi BOD tersebut menunjukkan kurangnya aktivitas advokasi masyarakat yang dilakukan Polri hingga berdampak pada perilaku masyarakat di dunia maya.
Selain itu juga membuat masyarakat menjadi kurang peduli, kecil kemungkinannya untuk berbuat tidak etis bahkan melanggar hukum akibat ancaman kejahatan siber dan perilaku mereka dalam beraktivitas di dunia maya.
“Kesadaran masyarakat terhadap partisipasi dalam kampanye pencegahan kejahatan siber masih relatif rendah,” kata Nyoman.
Baca Juga: Menkominfo Sebut Penjudi Online Tidak Segera Dihukum