Menag: Jemaah Harus Kantongi Visa Resmi untuk Haji

Jakarta, virprom.com – Menteri Agama Yakut Cholil Kumas mengingatkan jemaah haji harus mendapatkan visa resmi untuk menunaikan ibadah haji yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi, yakni visa haji dan visa mujamala.

Visa yang dapat digunakan untuk menunaikan ibadah haji adalah visa dinas, visa haji, dan visa mujamala yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi, kata Yakut usai bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabia di Jakarta. pada hari Minggu. (30/4/2024).

Yakut mengatakan, visa lain yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi, seperti visa perjalanan (turis) dan visa masuk (kerja), tidak dapat digunakan untuk menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Aktor Hip Hop Rio Reifan Dinyatakan Positif Methamphetamine.

Ia mengatakan, pemerintah Saudi akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang menunaikan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji yang sah.

Padahal, kata Yakut, ada fatwa yang menyebutkan bahwa ibadah haji mereka dianggap tidak sah jika dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.

“Jemaah haji yang menggunakan cara non administratif dalam salatnya dianggap tidak sah, ini fatwa kerajaan Arab Saudi,” ujarnya.

Yakut juga mengingatkan bahwa agen perjalanan yang berani mengirim migran tanpa visa resmi akan dikenakan sanksi.

“Akan diputuskan secara ketat dari sana (Arab Saudi) dan kami akan memberikan sanksi tegas terhadap perjalanan dan lembaga haji umrah yang memutuskan memberangkatkan imigran tanpa visa resmi. Kami akan berusaha semaksimal mungkin,” kata Yakut.

Sementara itu, Tawfiq mengaku Majelis Ulama Saudi telah mengeluarkan fatwa larangan menunaikan ibadah haji Hiqah yang tidak sejalan dengan praktik yang ada saat ini.

Baca Juga: Arab Saudi Keluarkan Fatwa Larang Jamaah Haji Tanpa Syarat

“Telah ada fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Tertinggi Arab Saudi yang menyatakan bahwa menurut hukum syariah, tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk menunaikan ibadah haji tanpa melakukan dan melaksanakan ritual tersebut,” kata Tawfiq.

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar setiap orang harus memiliki visa haji yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi untuk bisa menunaikan ibadah haji.

Menurut Tawfiq, undang-undang ini dibuat demi keselamatan jemaah haji. Dengarkan berita dan pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top