MA Telah Kirim Putusan Kasasi Eltinus Omaleng untuk Dieksekusi KPK

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan sebagian putusan penuntutan kasus Bupati Mimika, Papua Tengah, Altinus Umaleng, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Altinus Umaleng diketahui menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika.

Informasi dari panitera tindak pidana khusus, petikan (putusan) sudah dikirim pagi ini, kata juru bicara MA Soeharto kepada virprom.com, Senin (29/4/2024).

Lembaga Peradilan Agung mengabulkan perkara pidana nomor 523 K/Pid.Sus/2024 yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar Rabu, 24 April 2024.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi belum menerima salinan resmi keputusan pemberhentian yang diperoleh terhadap Altinus Umalang

Putusan ini telah ditinjau dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Hakim Agung Ansuri dan Hakim Agung Ainal Mardhaya.

Majelis hakim menilai secara hukum Altinus Umalang terbukti melanggar Pasal 3 I. Pasal 18 UU No. 31 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi i. Pasal 55 ayat (1) ke-1 hukum pidana i. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Oleh karena itu, putusan gugatan ini mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang membebaskan Altinus Umaleng dari segala tuntutan Kejaksaan (JPU) Anti -Komisi Korupsi.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Putra Mahkota Mimika. Tak hanya itu, Altinus Omalang juga divonis denda 200 juta euro subsider dua bulan penjara.

Baca Juga: Banding KPK diterima, Altinus Umalang divonis dua tahun penjara

Atas putusan tersebut, MA melimpahkan tindak lanjut kepada penggugat KPK untuk dilakukan penegakan hukum.

Kalau penindakan itu kewenangan atau kewenangan kejaksaan sebagai algojo, tentu jaksa ada di panitia pemberantasan korupsi, kata Soeharto.

Usai pembacaan putusan, KPK mengumumkan belum menerima salinan putusan meski mengetahui Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan tersebut. Eksekusi akan segera dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tim jaksa menerima keputusan resmi Mahkamah Agung.

“Kami masih menunggu salinan resmi dari putusan yang bersangkutan. Agar selanjutnya dapat segera dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung KPK,” kata Juru Bicara Lembaga KPK Ali Fikri saat dihubungi virprom.com, Kamis (25). ./4/2024).

Di sisi lain, Altinus diadili atas dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp14,2 miliar di Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga: Kemendagri Akui Bertemu dengan KPK Sebelum Kembali Mengangkat Altinus Umalang Sebagai Bupati Mimika

Dalam proses penuntutan, Altinus Umalang dinilai Majelis Hakim Negeri Makassar tidak melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah ibadah.

Oleh karena itu, majelis hakim membebaskan Altinus Umalang dari seluruh tuntutan penggugat KPK. Atas putusan tersebut, lembaga antirasuah tersebut langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top