KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

JAKARTA, virprom.com – Komite Kehakiman (KY) memprioritaskan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan hakim TPPU dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ghazalba Saleh yang melibatkan Ketua Mahkamah Agung. .

Juru Bicara KY Mukti Fajr Nur Dewata mengatakan, laporan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Peradilan. etika

“Atas keprihatinan masyarakat tersebut, KY memastikan pelaporan perkara diprioritaskan,” kata Mukti Fajr kepada virprom.com, Rabu (26/06/2024).

Ketua KY periode 2021-2023 ini mengungkapkan, laporan kepada Majelis Hakim atas Putusan Sementara Ghazalba Saleh diterima KY pada Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga: KPK Laporkan 3 Hakim yang Membebaskan Ghazalba Saleh KY dan Bawas MA.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengatakan, Presiden KY menyerahkan laporan tersebut kepada Kelompok Pengawasan Perilaku Peradilan (WASCOM).

“Saat ini tim Waskim sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk segera ditindaklanjuti, termasuk verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan bahan-bahan yang diperlukan untuk pendaftaran,” kata Mukti Fajr.

Selain KY, Dewan Pengawas MA (BAWAS) juga menerima pengaduan KPK pada Senin, 24 Juni 2024 terhadap majelis hakim kasus Hakim Agung Ghazalba Saleh.

Majelis hakim yang mengadili kasus Ghazalba Saleh di Pengadilan Tipikor adalah Fahzal Hendry, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukarto sebagai presiden ad hoc.

Baca Juga: Panwaslu MA Periksa Majelis Hakim Ghazalba Saleh Jika Ada Tanda-Tanda Kejanggalan

Pada Selasa (25/06/2024), Ketua Sementara KPK Nawawi Pamolango mengungkapkan, KPK telah mengajukan pengaduan terhadap Hakim Pengadilan Tipikor KY dan Bawas MA.

Pengaduan tersebut dilayangkan lembaga antirasuah tersebut setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan keberatan atau tuntutan balik KPK terkait bebasnya Ghazalba Saleh.

Dalam putusan sepihak, MA membatalkan putusan bebas Ghazalba Saleh yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Mei 2024 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst.

Ghazalba didakwa melakukan penggelapan dan pencucian uang dan dibebaskan setelah hakim memberikan pembebasan sementara.

Putusan tersebut dinilai janggal karena hakim sependapat dengan pandangan tim kuasa hukum Ghazalban yang menyebut JPU KPK tidak berwenang mengadili karena tidak adanya kewenangan dari Jaksa Agung. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top