Kuasa Hukum Harvey Moeis Klaim PT Timah Tak Merugi usai Kerja Sama dengan Kliennya

JAKARTA, virprom.com – Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih menjelaskan dampak kerja sama PT Timah Tbk dengan sejumlah perusahaan smelter yang diwujudkan kliennya.

Ditegaskannya, PT Timah tidak mengalami kerugian akibat kerja sama tersebut.

Hal itu diungkapkan Junaedi menanggapi fakta persidangan kasus korupsi terkait pengelolaan perdagangan barang timah dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 yang digelar pada Kamis. (29.8.2015). 2024).

“Program kerja sama dengan smelter swasta (yang membantu Harvey Moise) membuahkan hasil,” ujarnya kepada Tribunnevs.com, Jumat (30/08/2024).

Junaedi menjelaskan, uji coba tersebut mengungkap data dampak kerja sama PT Timah dengan sejumlah perusahaan smelting yang kerja samanya difasilitasi Harvey Moise.

Baca Juga: Saksi Sebut 3 Perusahaan Palsu yang Digawangi Harvey Moyes Dulu Beli Bijih Timah

Junaedi merujuk pada pernyataan Kepala Akuntansi PT Timah Tbk Dian Safitri Dian Safitri terkait rincian harga pokok produksi (CPP).

Berdasarkan laporan keuangan saksi BAP, terdapat smelter PT Timah yang biaya smelternya pada tahun 2019 sebesar $5.900 per ton, di Kundur.

Nilai ini lebih besar dibandingkan biaya kerja sama sewa smelter, kata Junaedi.

Pernyataan tersebut sesuai dengan keterangan saksi Head of Accounting PT Timah Tbk 2017-2019, Aim Siafei yang menyatakan program kerja sama penyewaan smelter masih menguntungkan.

Meskipun kerugian tercatat dalam laporan keuangan PT Timah periode 2019 dan 2020, namun kerugian tersebut disebabkan oleh biaya keuangan dan bukan karena program kerja sama smelter.

Hal itu juga disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Aim Siafei.

Baca Juga: 2 Pejabat Smelter Didakwa Terima Kotak Timah Rp2,2 Triliun dan Rp1,9 Triliun

Lanjutnya, pada tahun 2019, PT Timah mencatatkan beban bunga sebesar Rp554,67 miliar, beban obligasi sebesar Rp166,29 miliar, kerugian selisih kurs sebesar Rp52,84 miliar, dan provisi bank sebesar Rp7,87 miliar.

Beban yang sama terjadi pada tahun 2020, ketika PT Timah mencatatkan beban bunga sebesar Rp384,77 miliar, beban obligasi sebesar Rp220,41 miliar, dan beban sewa sebesar Rp2,17 miliar.

Padahal, dengan menggandeng (dengan swasta), kerugian PT Timah akan lebih rendah, lanjutnya.

Buktinya, kata dia, selama 2018-2021. Pada tahun 2018, emiten pertambangan timah ini berhasil merealisasikan keuntungan khusus dari program kerja sama smelter ini dengan total keuntungan sebesar Rp966,19 miliar atau hampir Rp1 triliun. Data ini juga disebutkan dalam BAP Aim Siafei.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top