JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengungkap, manajer PT Quantum Skyline (QSE) Helena Lim membeli sejumlah aset antara lain tanah, ruko, dan rumah di Tima dari kasus keuntungan.
Dalam dakwaan, “jutawan gila” Pantai Indah Kapuk (PIK) mengumpulkan ratusan miliar dolar melalui pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap usaha kecil yang bergerak di bidang pertambangan ilegal.
Jaksa Ardito Muwardi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan, “Terdakwa Helena memperoleh keuntungan melalui pengelolaan dana keamanan melalui PT Quantum Skyline Exchange sebagai tanggung jawab sosial perusahaan, keuntungan tersebut kemudian digunakan untuk beberapa pembelian.
Baca Juga: Helena Lim Dituduh Kehilangan Rp 300 T Nasional di Kotak Besi, Nikmati Rp 420 M
Jaksa menjelaskan Helena membeli rumah terpisah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006/08 2022, Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara.
Kemudian ia juga membeli toko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2 pada tahun 2020 atau 2021 atas nama Helen.
Selanjutnya, Helena juga membeli sebidang tanah di PIK 2 Thamrin Center atas nama Helena pada tahun 2020.
Selain itu, PIK “Crazy Rich” juga mengakuisisi sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara alias Ny Janda Helena.
Baca juga: Deretan Kaleng Mewah Milik Harvey Moise dan Helena Lim Disita Jaksa Sebagai Barang Bukti Korupsi
Dalam kasus ini, Helena didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dengan mengoperasikan sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022.
Dia diduga memasok peralatan dan perlengkapan melalui PT QSE kepada Harvey Moyes, suami aktris Sandra Davis (akting di PT). Penyempurnaan Bangsar.
PT QSE milik Helena diduga memegang obligasi senilai $500 hingga $700 pada smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Tim TBK.
Pendanaan sejumlah ratusan dolar diterima dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.
Baca juga: Harvey Moes dan Helena Lim Sebut Habiskan R420 Miliar untuk Beli Timah
Dana yang dihimpun tampaknya merupakan bentuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada smelter yang mengolah bijih timah hasil penambangan ilegal di zona IUP PT Timah, Tbk.
Helena dan Harvey Moyes, suami aktris Sandra Davie, diduga menerima uang tunai sebesar R420 miliar dari operasi tersebut.
Harvey Moise dan terdakwa Helena mendapat sedikitnya 420 miliar rupiah, kata jaksa.
PIK yang kaya raya itu kemudian membeli sejumlah aset untuk menutupi uang miliaran yang diterimanya.
Helena dijerat dengan UU tahun 1999 no. 31 (UU) bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 18 dan pasal 55 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999.
Juga harus memenuhi ketentuan Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dan Pasal 55 Bagian 1 Ayat 1 KUHAP. Dapatkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.