KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui 13 Panitia Pemilihan Kabupaten (PPD) di Papua Tengah dibubarkan di tengah proses pemilu 2024.

Hal itu ditegaskan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa hasil pemilu 202r.

“13 PPD ini belum selesai menyimpulkan hasil rangkumannya? Coba jelaskan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Selasa (5/7/2024).

Hal itu diakui Anggota KPU RI Idham Holik. Menurut dia, hal itu terjadi karena setelah proses rekapitulasi perolehan suara selesai, ia mendapat informasi dari KPU Papua Tengah bahwa ada 13 anggota PPD yang memblokir rekapitulasi perolehan suara.

Baca juga: Sengketa Pilpres, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak di Crystal Palace

Idham juga mengatakan, orang-orang tersebut tidak ada niat baik untuk melanjutkan proses penghitungan sampai selesai.

Makanya KPU Papua Tengah bilang ada 13 kabupaten yang terkesan lambat dalam proses rangkuman, sehingga diingatkan dan diawasi sampai akhir, menurut kami menurut KPU di sana, kinerjanya sangat buruk, kata Idham. .

Makanya KPU mengambil dan memecatnya, tambahnya.

Idham menjelaskan, KPU Kabupaten Puncak akhirnya melakukan atau mengambil ringkasan penghitungan suara tersebut.

Papua Tengah menjadi provinsi dengan 2.024 sengketa pemilu terbanyak yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi, yakni sebanyak 26 perkara.

Baca juga: Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Sengketa Pilpres, Perebutan Kursi di Pemilu Parlemen

Pada pemilu 2024, setidaknya tiga perempat dari delapan kabupaten di Papua Tengah di seluruh TPS masih menggunakan sistem noken/ikat.

Daerah yang selalu didaftarkan TPS sebagai pelaksana sistem noken adalah Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai​​​​​​​​​​​​​​​​dan Dogiyai.

Tabulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Kantor KPU RI di Papua Tengah mendapat banyak perhatian dari para saksi partai politik, karena proses tabulasi di tingkat provinsi dikatakan buram dan banyak keberatan para saksi yang diabaikan. diterima. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top