KPU Akan Rekrut KPPS Lagi untuk Gelar 20 Pemilu Ulang

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan Unit Perencanaan Pemilihan Umum (KPPS) akan kembali bertugas menyelenggarakan 20 pemilihan sela (PSU) dengan syarat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami meninjaunya kemarin,” kata Yulianto Sudrajat, Koordinator Bidang Perencanaan, Keuangan, Umum, Perumahan, dan Logistik KPU RI, saat ditemui, Selasa (11/6/2024).

Ia menegaskan, saat ini KPU RI menetapkan sejumlah persyaratan berdasarkan perintah putusan Mahkamah Konstitusi.

Misalnya, ada CPC yang mungkin hanya memiliki satu atau selusin TPS. Dan ada juga PSU yang bisa dilakukan di provinsi, seperti Kilinsing di Jakarta Utara.

Ada pula PSU yang digelar untuk seluruh daerah pemilihan di satu negara bagian, seperti PSU pemilu legislatif DRC RI untuk daerah pemilihan Papua Barat Daya (dapil) dan PSU pemilu legislatif DPD RI untuk daerah pemilihan Sumatera Barat. .

Baca juga: KPU menyatakan PSU di 20 Marze tidak akan mengganggu persiapan Pilkada Marze 2024.

Setiap kelompok memerlukan pelacakan yang berbeda.

Pada PSU yang wilayahnya kecil, hanya anggota KPPS yang dapat direkrut oleh KPU tanpa merekrut anggota PPS (Desa/Kecamatan) dan PPK (Kecamatan).

“Setelah penghitungan suara, KPPS bisa diupdate di kabupaten, misalnya (yang hanya ada PSU) 5 atau 10 TPS,” kata pria yang akrab disapa Drajat itu.

Namun, terdapat peluang besar bagi KPU untuk membentuk PPS dan PPK di lingkungan PSU daerah juga.

“Tahukah Anda, tidak mungkin mengoordinasikan sejumlah SSP di provinsi tanpa SSP,” ujarnya.

“Nanti kita putuskan, masih ada pembahasan. Berapa banyak (daerah) yang harus dibangun PPA, PPA? Kami tidak memutuskan itu, baru kemarin. Prinsipnya masih kami kaji,” jelas Drajat.

Baca juga: 20 perselisihan pemilu yang diangkat MC, KPU langsung mengundang pejabat daerah untuk membahas PSU

Berdasarkan berita acara KPU, total MA telah mengajukan 20 perkara perselisihan Pileg, DPRD, DPR, dan DPD 2024 yang digelar PSU.

2 kasus harus dalam waktu 21 hari setelah PSU atau maksimal 2024. 26-27 Juni diikuti 11 kasus dalam 30 hari PSU atau maksimal 2024. 5-9 Juli, dan 7 subjek harus berada di PSU dalam 45 hari atau maksimal 20 dan 24 Juli 2024.

Mahkamah Konstitusi menerima 44 dari 297 gugatan yang diajukan terkait Pemilu 2024.

Indikator ini memberikan tingkat konfirmasi perselisihan pemilu pada tahun 2024 sekitar 3 kali lipat (14,81 persen) dibandingkan tahun 2019.

Pada tahun 2019, Mahkamah Konstitusi mengabulkan 12 (4,59 persen) dari 261 gugatan sengketa pemilu yang terdaftar.

Sejumlah keputusan kontroversial yang diambil MK antara lain melalui penghitungan ulang surat suara, pemerataan suara, reklasifikasi suara, atau koreksi suara hasil pembacaan Mahkamah Konstitusi.

Adapun, setiap anggota KPPS mendapat gaji 1,1 juta dram, dan ketua KPPS mendapat 1,2 juta dram.

Drajat memastikan anggaran Pemilu 2024 masih cukup untuk mendanai PSU dan menindaklanjuti keputusan MK lainnya. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk menerima saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top