KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Mimiki, Papua Eltinus Amaleng akan datang membebaskannya jika punya ide bagus.

Eltinus merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Mimica yang dibatalkan oleh pengadilan pertama. Namun keputusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (SC).

Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi Yohanis Tanak mengatakan keputusan MA bersifat final atau sah. Oleh karena itu, keputusan dapat segera diambil.

Baca juga: MA Perintahkan KPK Jalankan Putusan Eltinus Omaleng

“Ini merupakan hal yang lumrah. Pertama, kami menghormati mereka. “Kalau dia punya ide bagus, dia akan datang (ke KPK),” kata Tanak saat ditemui di gedung lama KPK, Jakarta, Selasa (30/04/2024).

Tanak mengatakan, jika Eltinus tidak punya ide bagus, maka tepat jika PKC mengundangnya datang ke Jakarta.

Namun jika somasi tersebut tidak diindahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan penangkapan.

“Apa yang kami lakukan adalah menggunakan energi. Saya pikir itu saja, sederhana saja,” kata Tanak.

Baca juga: KPK belum menerima salinan resmi putusan kasasi yang dimenangkan Eltinus Omaleng

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengumumkan pada Senin (29/4/2024) telah menerbitkan sebagian putusan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberhentikan Eltinus Omaleng.

Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Eltinus diakui sah dan ditegaskan adanya pelanggaran terhadap Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 “Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan Kekerasan”. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung membatalkan atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar (PN) Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang mengecualikan Eltinus dari berlakunya undang-undang yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga: Banding KPK dikabulkan, Eltin Omaleng divonis 2 tahun penjara

Eltinus divonis Mahkamah Agung dua tahun penjara dan denda 200 juta rupiah serta dua bulan penjara. Dengarkan berita terbaru dengan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top