KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan mengadili pihak-pihak yang mencoba menghalangi pengusutan dugaan pencucian uang (AML) Abdul Ghani Kasuba.

Abdul Ghani adalah Gubernur Maluku Utara tidak aktif yang dituduh menggelapkan lebih dari 100 miliar Naira.

Juru bicara lembaga antirasuah Ali Fikri mengatakan, salah satu bentuk penghambatan penyidikan bisa jadi adalah penyembunyian informasi yang disengaja.

Baca juga: Gubernur Malut yang Pengangguran Dituding Gelapkan Rp 100 Miliar

“Kami juga mewanti-wanti para pihak agar tidak dengan sengaja menghalangi program TPPU,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (09/05/2024).

Namun dia menyatakan, pihaknya mengetahui banyak pihak yang tidak kooperatif saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari informasi untuk menelusuri aset Abdul Ghani.

Diduga aset-aset tersebut merupakan hasil korupsi yang hendak disita penyidik ​​untuk melengkapi datanya dan dikembalikan kepada negara.

Ali mengatakan, tim penyidik ​​yang menangani kasus TPPU Abdul Ghani di lapangan saat ini menghadapi kendala.

Pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir karena beberapa alasan yang tidak sah menurut hukum,” kata Ali.

KPK mengingatkan agar para saksi bekerjasama dalam pemanggilan penyidik ​​sebagai bentuk pelaksanaan hak hukumnya.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Tetapkan Hilangnya Gubernur Malut Tersangka TPPU

Jika ada pihak yang dengan sengaja menghalangi, maka KPK akan menjeratnya dengan Pasal 21 UU Tipikor.

“Jika dalam penyidikan perkara ini diketahui ada kesengajaan pihak-pihak tertentu untuk merintangi, merintangi, atau mengganggu, maka Badan Pemberantasan Korupsi akan melanjutkan sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. .” Dia berkata. Tetapi.

Abdul Ghani ditangkap dalam operasi KPK (OTT) pada 18 Desember tahun lalu di Jakarta.

Kemudian namanya dan rekan-rekannya terungkap sebagai tersangka penerima suap dalam proyek infrastruktur jalan.

Baca juga: Gubernur Malut Didakwa Terima Suap dan Tip Rp 106,2 Miliar

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di bidang perizinan pertambangan.

KPK juga mendakwa Abdul Ghani terkait UU TPPU.

Penyidikan dugaan suap AGK kini sudah selesai dan tak lama lagi ia akan didakwa ke pengadilan tipikor. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top