KPK Akan Dakwa Eks Pejabat Kemenaker Korupsi Sistem Perlindungan TKI Rp 17,6 M

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendenda Plt Direktur Kementerian Tenaga Kerja dan Migrasi (Kemenaker) Reyno Usman atas korupsi yang merugikan negara Rp 17,6 miliar.

Sejak tahun 2011 hingga 2015, Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengembangan Ketenagakerjaan dan Migrasi Kementerian Tenaga Kerja.

“Seperti yang dituduhkan sekelompok jaksa, besaran kerugian keuangan masyarakat akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp17,6 miliar,” kata Ketua KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (6/7/2024). ).

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kementerian Ketenagakerjaan melakukan intervensi dalam lelang pembelian sistem pengamanan TKI.

Ali mengatakan, jaksa KPK Ridho Sepputra melimpahkan berkas, dakwaan serta terdakwa Reyn dan pelaku lainnya ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (6/6/2024).

Menurut Ali, perbuatan Reyna dan kawan-kawan akan diungkap Jaksa KPK dalam kasus tersebut dengan membacakan putusan.

Tim JPU sedang menunggu jadwal awal perkaranya, kata Ali.

Sedangkan Reyna diduga korupsi pengadaan Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebut Kondisi Sistem Perlindungan TKI di Kementerian Kehakiman dan Imigrasi Sudah Diusut Sejak Tahun Lalu.

Dalam kasus ini, KPK menyeret Pejabat Pelaksana Tugas (PPK) bernama I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia ke penjara.

Proyek pengadaan pertahanan ini mencapai Rp 20 miliar. Reyna, Darmanta dan Karunia diperkirakan akan mengajukan penawaran untuk lelang tersebut.

Usai lelang, tim komisi akuisisi menemukan banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi tertulis untuk dimulainya pekerjaan.

Termasuk perakitan hardware dan software, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (25/1/2024) saat jumpa pers soal penahanan Reyna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran virprom.com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top