Korban Optimistis DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Asusila dan Salah Gunakan Jabatan

JAKARTA, virprom.com – Korban dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari optimistis tuntutan pemecatan Hasyim akan dipenuhi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Optimis karena buktinya banyak, kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, usai sidang terakhir kasus dugaan asusila Hasyim di DKPP, Kamis (6/6/2024).

“Kalau keputusannya tidak memihak korban, saya tidak tahu lagi. Semua bukti sudah kami publikasikan,” imbuhnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Maksiat, Ketua KPÚ dan Korban Kembali ke Forum yang Sama

Aristo menilai kelima anggota Panel Kontrol DKPP merupakan orang-orang bijak.

Menurut dia, dalam dua persidangan yang berlangsung, mereka juga merasa ada yang tidak beres dengan Hasyi dalam kasus ini.

Kata kuncinya adalah penyalahgunaan ruang kantor. Wajar jika pejabat punya banyak peralatan dan menggunakannya. Makanya dipanggil Sekjen dan ahlinya, kata Aristo.

“Kami melihat DKPP di sini positif, dari sudut pandang korban, perempuan, dan kami berharap keputusannya sama,” tambah pengacara lainnya, Maria Dianita Prosperiani.

Baca Juga: Dugaan Maksiat Ketua KPÚ, DKPP Panggil Sopir Hasyim Asyari

Pengacara menilai sanksi tegas yang diberikan DKPP penting karena Hasyim dinilai memanfaatkan hubungan kekuasaan atasan dan bawahannya untuk kepentingan pribadi.

Menurut pengacara, besarnya eksploitasi terlihat dari kegigihan korban yang merupakan anggota PPLN Den Haag.

Korban terbang bolak-balik Indonesia dan Belanda hanya untuk menghadiri pemeriksaan DKPP dan berhadapan langsung dengan Hasyim.

Dalam sidang kedua siang tadi, DKPP menguatkan serangkaian dugaan penyalahgunaan fasilitas kantor yang dilakukan Hasyim untuk mendekati korban, beberapa staf KPU RI, termasuk Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Darmawan Sutrisno.

Selama setahun terakhir, korban dan Hasyim dikabarkan beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan resmi ke Eropa, maupun sebaliknya saat korban melakukan kunjungan resmi ke Indonesia.

Baca juga: DKPP memecat Ketua KPU Manggarai Barat karena kekerasan seksual

Dalam situasi terpisah jarak, menurut Aristo cs Hasyim, ia “terus-menerus” aktif berusaha mendekati korban untuk “hubungan romantis, rayuan, akses terhadap hasrat pribadinya.”

Ini bukan kali pertama Hasyim menghadapi persoalan etik terkait dugaan perbuatan asusila.

Ia sebelumnya dinyatakan tidak etis dan mendapat teguran keras terakhir dari DKPP karena komunikasi yang tidak pantas dengan Ketua Umum Partai Satu Republik yang juga dikenal sebagai “Wanita Emas”.

Saat itu, serangkaian persidangan tertutup mengungkap Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaenim melalui WhatsApp di luar keperluan pemilu.

Baca juga: Ketua KPÚ Protes Aduan Asusila Menjadi Konsumsi Masyarakat dan Berakibat Hukum

DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut kepada calon peserta pemilu sehingga merusak kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Pasca kasus Hasnaeni, Hasyim juga mendapat beberapa peringatan keras, namun DKPP tidak pernah mencopot atau membebaskannya.

DKPP berdalih tidak menaikkan besaran sanksi hingga pemberhentian karena tipologi kasus pelanggaran etik yang berujung pada peringatan berat merupakan kasus yang berbeda satu sama lain sehingga tidak berlaku sifat kumulatif. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top