Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia Hasim Asiari mengaku membantah tudingan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa, Rabu (22/5/2024) saat rapat perdana KPU. Yang saya hormati Dewan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Sidang yang berlangsung sekitar 7-8 jam ini dilakukan sejak Jumat pagi dan berakhir pada sore harinya.

“Saya sudah menjawab semua pokok-pokok perkara yang diajukan oleh kuasa hukum pelapor atau kuasa hukumnya, dan kemudian justru saya membantah apa yang dituduhkan atau dijadikan dalil dalam pengaduan terhadap saya. Semuanya,” kata Hasim usai sidang.

Dia mengatakan argumen protes tidak sesuai dengan kenyataan.

Baca Juga: DKPP Tuntut Pemberhentian Ketua KPU yang Tak Hormat

“Banyak isu besar yang dituduhkan kepada saya, semuanya saya bantah, bukan hanya karena saya ingin mengingkarinya, tapi karena kebenarannya tidak ada,” ujarnya.

Namun Hasim belum mau menjelaskan lebih detail karena kasus tersebut dilakukan secara rahasia.

Ia meminta beberapa media memberikan laporan investigasi kasus tersebut dari pelapor.

Dia menolak karena kasus tersebut akan disidangkan secara tertutup.

“Setelah mengacu pada poin-poin penting dari kasus yang telah disampaikan oleh penasihat hukumnya kepada pers dan diberitakan secara luas oleh pers, saya mengatakan bahwa saya menolak semua poin-poin penting dari kasus tersebut yang diterima oleh pers dalam kasus tersebut,” kata Hasim.

Baca Juga: Diduga Dirayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Rapat DKPP Bersama Korban

Sementara itu, perwakilan penggugat, Aristo Pangaribuan, mengatakan pihaknya belum menyampaikan unsur-unsur atau bukti-bukti pokok gugatan tersebut kepada pihak luar.

“Saya tidak mengungkap detail utama apa yang terjadi, saya mengungkap argumen saya,” ujarnya di acara berbeda.

Dalam kasus tindak pidana ini, Hashim didakwa menggunakan hubungan kekuasaan untuk melakukan pendekatan, menjalin hubungan asmara, dan berperilaku tidak pantas dengan pelapor, termasuk menggunakan alat posisinya sebagai Ketua KPU Indonesia.

“Ceritanya pertama kali kita bertemu pada bulan Agustus 2023, bahkan dalam bentuk kunjungan resmi. Kita bertemu pertama kali, terakhir kali hingga acara berlangsung pada bulan Maret 2024,” perwakilan dari korban. Dan saat pelapor Maria Dianita Prosperaniani mengadu ke DKPP pada 18 April 2024.

Keduanya disebut sering bertemu saat Hasim sedang melakukan perjalanan dinas ke Eropa atau saat korban sedang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia.

Baca Juga: Ketua KPU Kembali Mengadu ke DKPP karena Memikat Anggota PPLN

Pengacara lainnya, Aristo Pangaribuan mengatakan, dalam situasi keduanya terpisah, Hasim “terus menerus” berupaya keras untuk menghubungi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top