Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan RI (Kejagung) kembali menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sistem tata niaga komoditas timah terkait wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun ini. 2015-2022

Salah satu tersangkanya adalah Kepala Dinas ESDM (Cadis) Kementerian ESDM Kabupaten Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana, kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Wakil Jaksa Penuntut Umum Kontadi.

“Hari ini kami telah menetapkan 5 tersangka,” kata Kontadi di Kejati DKI Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya ESM.

Selain Amir, empat tersangka lainnya merupakan Plt Bupati BN Bangka Belitung tahun 2019 dan Kepala ESDM Kabupaten Bangka Belitung tahun 2015-2019.

Kemudian, HL sebagai pemilik manfaat PT TIN dan FL sebagai pemasaran PT TIN.

Saudara AS, Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung, telah dilantik menjadi Kepala Dinas ESDM, kata Contadi.

Jika ditambah lima tersangka, total tersangka kasus ini menjadi 21 orang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari berikutnya. Sedangkan dua lainnya belum ditangkap.

Amir dan SU ditahan di Rutan Salimba, Jakarta Pusat. di Pusat Penahanan Florida Salmba, Kantor Kejaksaan.

Baca Juga: Korupsi Timah, Kejaksaan Sita 51 Ekskavator dan Lahan smelter 238.848 Meter Persegi

Dia menambahkan: “Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tiga orang, kami telah mengambil tindakan untuk menangkap mereka untuk tujuan penyelidikan.

Tersangka BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Sedangkan tersangka H.L tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini sehingga akan diperiksa kembali sebagai tersangka.

Ia menambahkan, “tersangka” H.

Harvey, General Manager PT Timah 2016-2021, Mukhtar Reza Pahlavi Tabarani (MRPT) dan crazy rich Bantay Inda Kapok (PIK) Helena Lim diketahui banyak di antara tersangka yang disebutkan sebelumnya.

Kejaksaan juga menerapkan pasal “Tindak Pidana Pencucian Uang” kepada para tersangka.

Baca juga: PPATK sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait aliran dana Harvey Moise dalam kasus korupsi timah

Sejumlah aset pun disita dari para tersangka, antara lain tujuh mobil mewah Harvey Moyes dan tanah smelter seluas 238.848 meter persegi milik sejumlah perusahaan.

Para tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung.

Berdasarkan perhitungan pakar lingkungan hidup IPB Bambang Hiro Saharjo, diperkirakan kerugian kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian finansial negara masih dihitung. Dengarkan berita terkini dan serial berita kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top