Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejakung) memastikan kasus korupsi pengelolaan 109 ton emas yang dilakukan PT Antam terpisah dari kasus yang melibatkan taipan real estate Surabaya yang “gila” Budi Sade. (BS)

Pekerjaan terkait pengelolaan material emas sebanyak 109 ton berlangsung sejak 2010 hingga 2021.

Direktur Penyidikan (Tirtik) Jampidsus Kejagung Guntadi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/5/2024) malam, mengatakan, “Budi Said merupakan kasus baru di luar kiprahnya.”

Enam tersangka ditetapkan dari PT Antam Tbk terkait skandal perdagangan komoditas emas seberat 109 ton.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan 6 GM PT Antam Tersangka Penipuan Emas 109 Ton

Keenam tersangka merupakan mantan Direktur Utama Divisi Pengolahan dan Daur Ulang Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada tahun 2010 hingga 2021.

TK tahun 2010-2011, HN tahun 2011-2013, DM tahun 2013-2017.

Lalu, AHA periode 2017-2019, MA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

“Dalam penyelidikan kasus tersebut, kami menemukan tindakan industrial tersebut disalahgunakan oleh oknum yaitu General Manager PT Andam,” kata Kuntadi.

Baca Juga: 6 Fakta Sensus 88 Polri Usai Jaksa Agung Jambitzus

Kuntadi menjelaskan, keenam tersangka bersekongkol dengan pihak swasta untuk menyalahgunakan jasa pembuatan yang diberikan UBPP LM.

Kegiatan manufaktur dapat berupa peleburan, pemurnian dan pembentukan logam mulia.

Namun proses pembuatan tersebut dimanfaatkan para tersangka tidak hanya untuk pemurnian, peleburan, dan pembentukan, namun juga untuk penimbunan logam mulia merek Antam.

Kuntadi mengatakan, “Orang yang tepat telah mengaitkan logam mulia swasta ilegal dan tidak sah dengan merek LM.”

Baca Juga: Anggota KHRD yang Gelisah dengan Tuntutan Zambitzus, Minta Panglima Tarik TNI di Kejaksaan Agung.

Padahal, lanjut Gundadi, para skeptis tersebut sejak awal mengetahui bahwa penempatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan begitu saja.

Sebab, sebelum itu harus ada kesepakatan komersial dan perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek logam mulia ini merupakan hak eksklusif PT Antam.

Selama hampir 11 tahun, operasi ilegal ini menghasilkan sedikitnya 109 ton logam mulia dalam jumlah yang bervariasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top