Kedaulatan Digital, “Sovereign AI”, dan Yurisdiksi Negara (Bagian I)

Ketika transformasi digital tidak bisa lagi dihentikan, fenomena kedaulatan digital, “kedaulatan AI”, yurisdiksi dan kedaulatan negara, menjadi isu global yang terus-menerus dibicarakan secara serius oleh berbagai negara.

World Economic Forum (WEForum) menerbitkan laporan bertajuk “Sovereign AI: What it is, dan 6 pilar strategis untuk mencapainya” (25/4/2024), dan menjelaskan bahwa saat ini “Autonomous AI” sedang menjadi tren yang sedang berkembang.

Menurut laporan dari Forum Global yang sangat berpengaruh, negara-negara saat ini menghadapi gangguan karena membangun algoritma dan industri AI mereka sendiri.

Negara-negara bersaing untuk mengejar kepentingannya masing-masing, memanfaatkan kekuatan dan keterampilan AI lokalnya.

Laporan yang ditulis oleh Moah Al-Dohashi ini merupakan bagian dari Sesi Khusus tentang Energi untuk Kerjasama Internasional, Pertumbuhan dan Pembangunan. Laporan ini penting dan relevan bagi kami, di saat peran AI semakin penting bagi masa depan dunia dan Indonesia.

Saya melihat istilah “AI otonom” ini belum tentu identik dengan isolasi digital. Prinsip inilah yang menjadi motivasi paling strategis dalam menghadapi perkembangan AI.

Hal ini dapat dilakukan dalam kerangka kerja sama bilateral dan internasional, termasuk mengundang investasi di bidang AI. “AI Otonom”

Pernyataan yang dikeluarkan Forum Ekonomi Dunia menyebutkan bahwa “AI otonom” pada dasarnya untuk memperkuat kemampuan suatu negara. Secara khusus melindungi dan meningkatkan kepentingan Anda melalui penggunaan AI secara strategis.

AI dan keamanan siber juga merupakan prioritas utama secara global dan regional.

Paradigma “AI otonom” adalah mengurangi ketergantungan pada teknologi AI eksternal. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan AI dalam negeri dan memastikan akses terhadap data, teknologi, keahlian, dan infrastruktur penting di tingkat nasional.

Jadi bagaimana hubungan “AI otonom” dengan kekuasaan dan kedaulatan negara?

Ini pasti patut dipertimbangkan. Membangun “AI yang otonom” identik dengan melindungi negara dari potensi gangguan rantai pasokan, keamanan dan pertahanan nasional dalam konteks kedaulatan nasional dan integritas wilayah.

Yang penting, laporan WEForum juga memperkenalkan peta jalan strategis untuk pengembangan “AI otonom” dalam beberapa fase, terkoordinasi dan berkelanjutan.

Terdapat enam pilar untuk mencapai dominasi AI yang dapat dirangkum di bawah ini.

Pertama, pentingnya infrastruktur digital. Tulang punggung “AI otonom” terletak pada infrastruktur digital yang kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top