Kasus SYL, KPK Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah bisa diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika diketahui uang yang diterimanya berasal dari korupsi.

Nayunda merupakan artis yang diduga menerima uang dan barang dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjadi tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian dan diduga TPPU.

“Bisa sah atau diperbolehkan menurut undang-undang jika ditentukan adanya kesengajaan dalam melakukan tindak pidana. Pada Jumat (24/5/2024), Juru Bicara KPK dan Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, “Itulah sebabnya hanya mereka yang disebut-sebut sebagai pelaku saja yang masuk dalam program TPPU.”

Ali menjelaskan, dalam penyidikan dugaan TPPU, penyidik ​​menelusuri aliran uang korupsi yang mengalir ke masing-masing oknum.

Baca juga: Nayunda Nabila Diangkat Kerja di Kementerian Pertanian dengan Gaji Rp 4,3 Juta dan Hanya Dua Kali Kerja

Dia mengatakan, Nayunda diminta memberikan kesaksiannya soal uang SYL yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Ali berkata: “Ini terkait aliran uang kemarin yang diduga SYL.”

Ali mengatakan, KPK akan terus membawa berbagai putusan yang muncul dalam kasus SYL ke pengadilan tipikor.

Banyak fakta kasus yang terungkap selama penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi dan baru terungkap di hadapan majelis hakim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian akan memasukkan fakta-fakta baru tersebut ke dalam laporan perkembangan Kejaksaan, yang akan diserahkan kepada deputi yang bertanggung jawab di bidang kepatuhan dan penegakan hukum.

Ali berkata, “Pasti akan kami kembangkan terkait kasus Pak Syahrul Yasin Limpo.”

Baca juga: KPK Duga SYL Berikan Uang dan Barang kepada Penyanyi Nayunda Nabila

Dalam kasus korupsi yang menjeratnya, SYL didakwa menerima Rp 44,5 miliar karena mencemarkan nama baik atasannya dan pemerintah Kementerian Pertanian demi kepentingan pribadi dan keluarga.

Perampokan ini diduga dilakukan SYL di bawah komando mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono; Pekerja politik khusus, Imam Mujahidin Fahmid, dan asistennya, Panji Harjanto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut penggunaan uang suap dalam penyidikan dugaan TPPU. Dalam beberapa hari terakhir, penyidik ​​menggeledah beberapa rumah dan menjarah sejumlah properti di Makassar, Sulawesi Selatan. Dengarkan berita terbaru dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top