Kasus Satelit Bakamla, KPK Setor Rp 126 Miliar Uang Pengganti dari PT Merial Esa ke Kas Negara

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan dana pengganti PT Merial Esa ke kas Rp 126 miliar.

PT Merial Esa merupakan terpidana korporasi atau perusahaan yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan satelit dan drone pengawasan Badan Keamanan Laut (Bakamala) tahun 2016.

Ali Fikri, Juru Bicara Komisi Penindakan dan Kelembagaan Pemberantasan Korupsi, mengatakan uang sebesar Rp 126 miliar tersebut merupakan denda kompensasi yang harus dibayarkan kepada PT Merial Esa.

Baca Juga: Bakamla Kerahkan KN Maror Island-322 Patroli Perairan Aceh, Cegah Pengungsi Rohingya

Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/4/2024), Ali mengatakan, “Total pembayaran ganti rugi pidana dalam kasus pidana korporasi PT Merial Esa (diwakili Fahmy Darmawansah selaku direktur) sebesar Rp 126 miliar”.

Ali mengatakan, uang pengganti dibayarkan secara bertahap dalam tiga gelombang. Pertama, KPK menyetor Rp92,9 miliar, lalu Rp22,5 miliar, dan terakhir Rp10,6 miliar.

Tim penindakan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset tersebut ke Direktorat Penelusuran Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK melalui Biro Keuangan.

“Setoran ini merupakan komitmen KPK dalam melakukan pemulihan aset dengan menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi, dimana salah satu subjek hukumnya adalah korporasi,” kata Ali.

Baca juga: Mahfoud: Lihat Korupsi di Pesawat, Korupsi di Kapal di Laut…

PT Merial Esa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 64 Pasal (1) KUHP dan Pasal 5 (1) Huruf B UU Tipikor juncto UU Nomor 81 Tahun 81.

Sedangkan PT Merial Esa merupakan perusahaan yang bersedia mengerjakan proyek satelit pemantauan di Bakamala.

Perusahaan diduga melakukan transfer bertahap sebesar USD 911.480 kepada Fayakhoon Andriadi, mantan anggota Komisi I DPR. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top