Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus jual beli emas dan logam mulia PT Antam dan tersangka Budi Said, seorang pengusaha real estate yang disebut “gila”. kekayaan” di Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, ketiga saksi tersebut merupakan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Surabaya. Mereka diperiksa pada Selasa (25 Juni 2024).

“Saksi telah diperiksa oleh YSK selaku Account Representative atas nama Wajib Pajak Budi Said pada tahun 2019,” kata Harli dalam keterangannya, Rabu (26 Juni 2024).

Dua saksi lainnya yang diperiksa adalah HF dan CA selaku pemeriksa pajak atas nama tersangka wajib pajak Budi Said pada tahun 2018 di KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal.

Baca juga: Kejaksaan Agung: Kasus Korupsi 109 Ton Emas Berbeda dengan Kasus Budi Said.

Harli tidak memberikan keterangan apapun mengenai hasil pemeriksaan dan materi yang diminta dari para saksi.

Menurut dia, penyidikan ini digunakan untuk melengkapi berkas perkara Budi Said.

“Wawancara saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan menutup berkas perkara yang bersangkutan,” kata Harli.

Diketahui, Kejaksaan Agung pada Kamis (18/1/2024) menetapkan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Budi Said, sebagai tersangka kasus perencanaan jual beli emas berharga PT Antam tersebut. .

Total kerugian kasus Crazy Rich Surabaya sebesar Rp 1,1 triliun.

Baca Juga: Kasus Budi Said Ditolak, Kejaksaan Agung: Penyidik ​​Harus Ikuti Prosedur

Jaksa Agung Muda Reserse Kriminal Khusus Kuntadi mengatakan, Budi dan mantan pegawai Antam diduga melakukan perjanjian jual beli emas palsu.

Dia menjelaskan, tersangka membeli emas dengan harga lebih murah dari harga yang dipatok Antam pada Maret-November 2018.

Budi membeli emas dengan harga diskon seolah-olah Antam sedang memberikan diskon, padahal tidak.

Para pihak kemudian melakukan pola transaksi di luar prosedur yang ditetapkan PT Antam untuk menyembunyikan kasusnya.

Kuntadi menjelaskan, perbuatan Budi dan mantan pegawai Antam menyebabkan perbedaan besar antara jumlah logam mulia yang dimiliki Antam dengan pendapatannya.

Mantan pegawai Antam pun menulis surat palsu untuk menutupi kekurangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top