Kasus Emas Ilegal 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Antam

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) pada Jumat (06/06) memeriksa 17 orang saksi terkait dugaan pengelolaan pertambangan emas sebanyak 109 ton di PT Antam Tbk periode 2010-2021. 2024) dan Kamis (7/6/2024) hari ini.

Jaksa Agung Ketut Sumedana mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Dirut PT Antam berinisial BW.

“Saksi yang diperiksa BW adalah Dirut PT Emas Antam Indonesia/Direktur UBPP LM periode 2011 hingga 2014,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7/2024).

Selain BW, ada saksi lain yang diperiksa Kejagung kemarin, yakni STY, karyawan PT Antam Tbk; AA merupakan Product Development Manager PT Antam Tbk sejak Oktober 2022 hingga sekarang.

Baca juga: Asosiasi Emas London Akui Kemurnian Emas Antam Usai Tudingan Penipuan

Setelah itu, beliau menjabat YP sebagai Operations Lead Specialist PT Antam Tbk atau Vice President Penjualan dan Pemasaran Logam Mulia Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode Oktober 2017 hingga Maret 2019 .

Lalu ada II. Nickel and Other Key Account Manager atau Research and Business Development Manager periode 2015-2017; NSD adalah Tim Penilai LBMA PT Antam Tbk tahun 2020-2021 dan Tim Kepatuhan LBMA tahun 2021-2022; MRT sebagai karyawan (Marketing) PT Antam Tbk.

Juga AH sebagai Manajer Manajemen Logistik Produk UBPP LM PT Antam Tbk; dan MF sebagai CFO unit usaha logam mulia PT Antam Tbk.

Sedangkan delapan saksi yang diperiksa hari ini adalah ABS selaku karyawan PT Antam Tbk; RND selaku Project Manager dan Project Manager UBPP LM PT Antam Tbk.

Baca Juga: Penyidikan Korupsi Emas 109 Ton, Jaksa Agung: Emas Bisa Dijual di Antam.

Saksi lainnya adalah FF selaku karyawan PT Antam Tbk; ASM sebagai Chief Operating Officer UBPP LM PT Antam Tbk; RS selaku pegawai UBPP LM PT Antam Tbk.

Ada moderator berinisial BEP selaku Retail Region 2 Manager atau Product Development PT Antam Tbk tahun 2018-2022; AH sebagai Direktur Manajemen Produk UBPP LM PT Antam Tbk; dan MF sebagai CFO unit bisnis logam mulia PT Antam Tbk.

Namun Ketut tak menjelaskan lebih lanjut mengenai isi maupun hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Survei alat bukti dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memfinalisasi berkas perkara yang bersangkutan, kata Ketut.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan enam terdakwa dalam kasus tersebut. Keenam nama penggugat tersebut merupakan General Manager (GM) PPLM UB PT Antam Tbk.

Baca Juga: Kotak Emas Antam 109 Ton, Jaksa Agung: Emas Itu Asli, Tapi Gambarnya Tidak Salah.

Mereka adalah TK sebagai GM pada musim 2010-2011; HN pada GM periode 2011-2013, DM pada GM periode 2013-2017; AH sebagai GM musim 2017-2019; MAA tentang GM tahun 2019-2020; dan ID sebagai GM musim 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi sebelumnya menjelaskan jaksa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan kegiatan ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top