Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan keaslian 109 ton emas terkait penanganan barang emas yang dilakukan PT Antam tahun 2010-2021.

Kalaupun emasnya asli, proses stempel dan penerimaan merek Antam adalah ilegal.

“Emas itu bukan emas asli, bukan emas asli. Tapi emas stempel itu haram,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dihubungi, Senin (06/03/2024). .

Ketut mencontohkan emas ilegal yang didapat dari penambangan liar dan didatangkan dari luar negeri.

Namun, pihaknya telah memastikan kandungan emas ilegal memenuhi standar.

Baca juga: Menteri Kehakiman tetapkan eks GM PT Antam sebagai tersangka kasus korupsi emas ilegal 109 ton

“Sekali lagi, itu bukan emas palsu. Emasnya tetap emas asli secara standar. Tapi emas yang diambil bersertifikat, ada jumlah tertentu, sehingga tidak mempengaruhi pasokan dalam negeri,” kata Ketut.

Lalu, kalau ada kelebihan peredaran sebagai uang, kalau peredarannya lebih banyak, maka pasokannya berkurang, permintaannya berkurang, sehingga harga turun, maka terjadi kesenjangan harga, lanjutnya.

Dalam kasus ini, enam tersangka dari PT Antam Tbk ditetapkan.

Keenam tersangka tersebut merupakan mantan General Manager (GM) Unit Usaha Pengolahan dan Pengolahan Logam Mulia (PPLM UB) PT Antam.

Menurut Ketut, penyidik ​​masih mendalami para tersangka.

Baca Juga: Antam mengungkap skandal emas ilegal hampir 109 ton

“Enam manajer sudah kami tetapkan sebagai tersangka, artinya ada ketidakpedulian dalam mengganti satu manajer dengan manajer lainnya, ada ketidakpedulian hingga enam manajer, kalau itu konspirasi tentu kita semua akan mendalaminya.”

Keenam tersangka dilaporkan diangkat menjadi GM pada tahun 2010-2011; HN adalah GM tahun 2011-2013, DM adalah GM tahun 2013-2017.

Kemudian, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA sebagai GM musim 2019-2020; dan ID sebagai GM musim 2021-2022.

Kuntadi, Kepala Penyidikan Yampidus Kejaksaan, sebelumnya menyatakan keenam tersangka yang merupakan Kepala UBPPLM PT Antam itu menyalahgunakan kewenangannya.

Baca juga: Soal Kotak Emas Seberat 109 Ton, Antam Bantah Peredaran Emas Palsu

 

Mereka mengatakan mereka terlibat dalam aktivitas produksi ilegal. Mereka juga menangani peleburan, pengolahan dan pembentukan pekerjaan logam mulia yang tidak memenuhi spesifikasi PT Antam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top