Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

JAKARTA, virprom.com – Majelis Hakim Pengadilan Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan Direktur Penuntutan Umum (Dirtut) Komisi Penghapusan Pengaduan tidak memiliki (KPK) perwakilan untuk mengajukan banding atas persidangan Gazalba Saleh kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hal itu diungkapkan Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan pertimbangan hukum diterima atau ditolaknya permohonan banding Gazalba Saleh oleh Hakim KPK (JPU).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62.898.859.745 atau Rp62,8 miliar, tergantung penyelesaian perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas dan fungsi, namun pelapor ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi Kejaksaan, tidak mempunyai pelimpahan kewenangan penuntutan yang diperoleh Jaksa Agung Republik. Indonesia sebagai hakim tertinggi berdasarkan asas kesatuan sistem acara,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin (27 Mei 2024).

Baca juga: Persetujuan Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Hakim menilai, perintah Jaksa Agung terhadap pengangkatan hakim di KPK pada jabatan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terlalu jelas.

Oleh karena itu, apabila jaksa Komisi Pemberantasan Tipikor tidak mendapat pelimpahan kewenangan sebagai penuntut umum dari Jaksa Agung, maka jaksa penuntut umum pemberantasan korupsi tidak dapat mengajukan tuntutan terhadap hakim Mahkamah Agung.

“Oleh karena itu, dengan tidak dipenuhinya syarat-syarat pelimpahan tersebut di atas, maka menurut pendapat majelis hakim, Direktur KPK, Direktur Kejaksaan, tidak mempunyai kewenangan sebagai pengacara negara, dan telah kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi,” kata Hakim Rianto.

Majelis hakim sependapat dengan tim humas Gazalba bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyetujui pelimpahan kewenangan mengadili Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.

Baca juga: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut total hadiah dari Gazalba Saleh dan TPPU mencapai Rp 62,8 miliar.

 

Ketentuan banding kepada hakim Mahkamah Agung didasarkan pada UU No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Banding Indonesia.

Menyatakan tidak dapat diterimanya tuntutan dan pengaduan pemerintah, kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Memerintahkan agar terdakwa Gazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan setelah diumumkannya putusan ini, ujarnya.

Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima uang tunai Rp 650 juta dengan pengacara asal Surabaya bernama Ahmad Riyad. Uang tersebut diberikan terkait dengan perlakuan terhadap terdakwa kasus pengelolaan limbah B3 bernama Jawahirul Fuad.

Gazalba disebut mendapat bagian sebesar S$18.000 atau Rp 200 juta sebagai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Pengacara Menuding Jaksa KPK Tak Punya Yurisdiksi Gugat Hakim Agung Gazalba Saleh

Dalam dakwaan keduanya, JPU KPK menyebut Gazalba juga menerima hadiah dan pencucian uang hingga Rp62,8 miliar.

Uang tersebut Rp 200 juta dari Jawahirul Fuad dan Rp 37 miliar dari hakim peninjau kembali (PK) bernama Jaffar Abdul Gaffar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top