JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang “Toxic”

JAKARTA, virprom.com – Wakil Presiden (Vpress) ke-10 dan ke-12 Yusuf Kala (JK) mengaku tak paham dengan peringatan Menteri Koordinator Marves Luhut Binsar Panjaitan soal masuknya orang-orang beracun ke pemerintahan Prabowo Subjant.

Menurut dia, mereka yang melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 tidak boleh masuk pemerintahan.

Pasal 33 yang dimaksud berbunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

“Pertama-tama, saya tidak memahami toksisitas. Yang saya pahami siapa yang tidak menjalankan undang-undang, pasal 33 UUD itu untuk kepentingan rakyat, itu juga tidak boleh, itu lebih jelas,” ujarnya. kata JK saat kami bertemu. Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2024).

Baca Juga: Luhut Ingatkan Prabov Jangan Bawa Orang Beracun, Yokoi: Betul Abang

Menurut JK, mereka yang melanggar UUD 1945 tidak boleh masuk pemerintahan.

Ia menilai pelanggar UUD 1945 berhak mendapat izin masuk yang lebih sedikit dibandingkan orang yang diracun.

Beliau bersabda: “Siapapun yang melanggar Konstitusi, tidak melaksanakannya untuk kepentingan rakyat, tidak lebih diperbolehkan daripada meracuni.”

Sebelumnya, Luhut meminta agar Ke depannya jangan lagi mendatangkan orang-orang beracun ke dalam pemerintahan.

Menurut Luhut, akan sangat merugikan Indonesia jika orang-orang beracun masuk ke dalam pemerintahan.

“Saya katakan kepada presiden terpilih (Prabo Subianto), jangan membawa orang-orang beracun ke dalam pemerintahan Anda, karena itu akan sangat merugikan kita (Indonesia),” kata Luhut.

Baca Juga: Luhut Ingatkan Orang Toxic, Presiden Prabovo Mania: Mungkin Mereka yang Baru Masuk dan Merasa Paling Pantas

Lebih lanjut Juru Bicara Luhut, Jody Mahardy menjelaskan pesan Luhut kepada Prabow.

Jodi mengatakan, Luhut hanya memberi nasihat kepada Ketua Umum Partai Gerindra.

Namun Jodi tak membeberkan siapa peracun yang dimaksud Luhut.

“Pak Luhut hanya memberi nasihat,” kata Jody singkat usai dikonfirmasi. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top