Hukuman Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman Andhi Pramono, mantan Kepala Biro Bea dan Cukai Makassar, dari 10 tahun menjadi 12 tahun.

24/PID.SUS-TPK/2024/PT​​​​​​​ Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 24 mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Nomor 109/Pid.Sus-TPK /2023/PN. Jkt.Pst 24 Januari 2024.

Oleh karena itu, terdakwa Andhi Pramono divonis 12 tahun penjara, demikian bunyi putusan yang diumumkan di situs PT DKI, Selasa (11/6/2024).

Dalam hal ini H. Keputusan diambil pada tanggal 6 Juni 2024 oleh Dewan Juri yang dipimpin oleh Harry Suantoro bersama Margaretta Yuli Bertin Setianingsih dan Panitera Fajor Sonny Sukmono Bragatut Sulisto.

Baca Juga: KPK Sebut Sita Aset Andhi Promono Senilai Rp76 Miliar

Pengadilan Tinggi menilai Andhi Promono telah membuktikan secara sah dan kredibel bahwa dirinya bekerja di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen).

Andhi Pramono diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Selain hukuman badan, Andhi Pramon juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan enam bulan.

Dalam hal ini Andhi Promono menerima total donasi sebesar Rp 58.974.116.189. Andhi Promono disebut mendapat kepuasan tersebut dari berbagai pihak yang terlibat dalam pengurusan bea masuk selama bekerja sebagai petugas Bea dan Cukai.

Baca juga: Hukuman 10 Tahun Penjara, Andhi Promono Langsung Banding

Andhi Promono mendapat kepuasan sebesar Rp50.286.275.189,79 juta yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas atau kewajibannya sebagai Penyelenggara Negara.

Selain uang rupiah, Andhi Promono mendapat uang sekitar $264.500 atau setara Rp3.800.871.000 dan uang Singapura setara $409.000 atau Rp4.886.970.000. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top