Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

JAKARTA, virprom.com – Pengacara Partai Hanura Saiful Hamid mengatakan ratusan suara kliennya di Kabupaten Mankwara Papua Barat berada di bawah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Perpindahan suara tersebut dinilai tidak sah dan berdampak pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Monokwa.

Hal itu disampaikan Syaiful dalam Rapat Dengar Pendapat Hasil Pemilihan Umum DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Anggota DPRD Daerah/Kota Provinsi Papua Barat Tahun 2024, nomor perkara 69-01-10-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII / 2024.

Saiful mengatakan kliennya memiliki rekor 1.677 suara di Monokwar. Namun KPU dalam putusannya mencatat Hanura hanya memperoleh 1.477 suara.

“654 suara menurut termohon Partai Solidaritas Indonesia, 254 suara menurut penggugat, selisih sekitar 200 suara,” kata Saiful di YouTube MK, Jumat (5/3/2024). .

Baca Juga: Kontroversi Hasil Pemilu MPR, Kuasa Hukum Gerindra Salah Minta MK Batalkan Pengakuan

Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra kemudian membenarkan materi yang dipersengketakan Hanura adalah pengalihan 200 Hanura ke PSIK.

Jadi menurut pelapor, suara Honura dialihkan ke PSI? Saldi bertanya.

“Benar, Yang Mulia,” jawab Saiful.

Menurut Saifuli, ada pengurangan 200 suara pada penghitungan suara tingkat kabupaten/kota.

Hal ini mengakibatkan perolehan suara Honura di Kampung Umnum, Distrik Tanah Rubuh, Mankwar, yang berdasarkan Formulir D Hasil DPD Daerah 541, menghasilkan 341 suara di tingkat kabupaten/kota.

Pengurangan tersebut disebabkan adanya penerimaan sepihak calon anggota Majelis PSI Masinas Suga.

Ia mengaku mengalihkan suaranya di TPS 01 Kampung Umnum kepada calon anggota DPR dari Honura bernama Orpatandi Seno SP.

Karena itu (calon PSI MLA) ingin menarik suaranya, kata Saiful.

“Suara PSI di Daerah Pemilihan Tanah Rubuh bertambah 200 suara, peningkatan ini karena adanya keberatan dan pengakuan sepihak terhadap calon MLA yang kami sebutkan tadi,” tambah Saiful.

Baca Juga: DPRD Kehilangan Kursi karena Dugaan Kesalahan Penghitungan Suara, Hanura Adu Hasil Pemilu Majelis di MK

Menurut Saifuli, pengalihan 200 suara Hanura ke PSI tidak sah dan tidak patut karena melanggar Pasal 88 dan 49 PKPU Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam permohonannya, Saiful meminta pengadilan mengesampingkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 di seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Mankwar, Wilayah Pemerintah Daerah Mankwar.

Pihaknya mengupayakan pemungutan suara di pengadilan untuk menentukan benar hasil pemungutan suara sebagaimana diminta Hanura selaku pemohon.

“Untuk mengisi keanggotaan di daerah pemilihan berikut, Partai Honura memperoleh 1.677 suara, PSI memperoleh 454 suara,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top