Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksal) menolak gugatan Ahmad Fausi dari Lembaga Pemasyarakatan Tidak Bekerja (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fauci mendatangi KPK menyusul pendapatnya bahwa nama orang yang diduga melakukan pajak ilegal (kesalahan) atau penggelapan tidak diterima.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agung Sutomo Toba membantah adanya pengecualian dari Kantor Hukum KPK.

“Dalam pokok perkara, menolak sama sekali permohonan pemohon (Ahmed Fausi),” kata Agung saat pembacaan putusan di Ruang Sidang Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Tahanan Diancam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Minta Maaf

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 0.

Dalam penilaiannya, Agung mengatakan klaim Fauci yang menyebut dirinya dipanggil sebagai tersangka sebelum diinterogasi harus ditolak.

Sebab, hakim menilai perintah memulai penyidikan (sprinlidik) efektif dalam menangani perkara tersebut.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta penjelasan dari Fauci, sipir penjara, dan terpidana kasus korupsi.

“Itu sebaiknya dikesampingkan,” kata Agung.

Baca Juga: Banding Praperadilan Mantan Tahanan KPK Ajukan Banding Jaminan

Selain itu, Agung mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki cukup bukti sesuai ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oleh karena itu, penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan ketentuan hukum terkait.

Berdasarkan keterangan di atas, hakim menilai penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti dan alat bukti pertama berdasarkan Pasal 184 ayat 2 KUHAP, kata pengadilan. Agung.

Fauci merupakan pegawai negeri sipil (ASN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kmenkumham). Ia menjabat KPK melalui program Pelayanan Publik (PNYD).

Selain Fauzi, beberapa tersangka lainnya adalah A.S.N. Mereka adalah Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Baca Juga: Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tutup Mata Terhadap Pungli yang Berakibat Sanksi Berat…

Mereka diduga mengumpulkan suap dari narapidana kasus korupsi yang bekerja sama dengan beberapa sipir penjara di Panitia KUHP pada tahun 2019 hingga 2023, dengan nilai hingga Rp6,3 miliar.

Uang tunai didistribusikan dalam jumlah yang berbeda tergantung pada keadaan. Ahmad Fawzi mendapat penghasilan rutin Rp 10 juta per bulan.

Atas perbuatannya, mereka diduga melanggar Pasal 12 UU Tipikor huruf E juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengarkan berita terbaru langsung ke ponsel Anda dengan pilihan berita kami. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top