Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

JAKARTA, virprom.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (CJ) Saldi Isra mengkritisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Bangkalan, Jawa Timur, karena ada kesamaan tanda tangan pemilih di daftar pemilih yang hadir di TPS. (TPS).

“Sebelum kita tangani, ini Bawaslu. Saya mohon penjelasannya kepada Bawaslu wilayah Bangkalan. Ini daftar peserta yang tanda tangannya seperti ini. Apakah ada laporan ke Bawaslu atau tidak?” Sidang Pemilu Legislatif 2024 Diajukan Senin (6/5/2024).

“Kalau dilihat tanda tangannya sama semua. Ada laporan ke Bawasla atau tidak, ada yang keberatan atau tidak?”

Baca juga: Hakim Mahkamah Konstitusi menggugat KPU Indonesia atas perubahan aturan batas waktu pemilu legislatif

Perwakilan Bawaslu Bangkalan menjawab, pihaknya belum menerima laporan adanya kesamaan tanda tangan.

“Mohon izin Yang Mulia juga untuk memiliki foto daftar hadir di Bawaslu. PTPS kami di 15 TPS Desa Durrin Timur juga ada gambar hasil dan daftar hadirnya. Kalau laporannya tidak ada, Yang Mulia,” kata perwakilan Bawaslu.

Saldi kemudian bertanya kembali kepada Bawasla apakah ada petugas yang melihat pemilih menandatangani daftar hadir sesampainya di TPS.

“Yang menjadi pertanyaan kita adalah kapan masyarakat datang dan tidak menandatangani daftar hadir? Jadi sama saja petugas di lapangan melihatnya atau tidak?” tegas Saldi.

“Pengawas TPS kami tentunya akan melengkapi dan melaporkan melalui formulir pengawasan dan fotonya akan disertai Yang Mulia,” jawab perwakilan Bawaslu.

Baca juga: Sengketa Pilpres Papua Tengah, MK Kecam KPU Tak Buktikan Hasil Noken

Selain itu, Bavaslu juga masih belum bisa memastikan kepada hakim MK apakah tanda tangannya adalah milik pemilih atau orang lain.

Saldi pun membenarkan bukti-bukti terkait pendaftaran daftar hadir. Bavaslu menjawab, barang bukti tersebut termasuk barang bukti PK 16 dan 13. Simak berita terkini dan rangkuman berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top