Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

JAKARTA, virprom.com – Wakil nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Perkara praperadilan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tentang sah atau tidaknya putusan terdakwa.

“Kami memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan,” kata kuasa hukum Gus Mudlor, Mustofa Abedin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Baca juga: KPK Akan Hadapi Permohonan Gus Muhdlor Sebelum Sidang Senin Hari Ini

Mustofa mengatakan, kasus tersebut dicabut untuk ditinjau. Timnya nantinya akan memasang pemberhentian pertama yang baru.

“Dan akan kita gerakkan lagi sesuai dengan situasi atau keadaan yang ada saat ini, yaitu yang mempengaruhi penetapan tersangka dan penangkapannya,” ujarnya.

Mustofa mengatakan, penarikan langkah praperadilan ini karena pihaknya ingin menambahkan poin apakah penangkapan yang dilakukan KPK sah atau tidak.

Sebab, pada pemeriksaan perdana ini, kata Mustofa, timnya mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Seperti yang saya sampaikan di forum, kami tidak mau ambil risiko, jadi kami juga melihat ini berbeda, artinya berbeda dengan permintaan pertama,” ujarnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menerima permohonan penarikan perkara Gus Mudlor hari ini.

Baca juga: Terkait Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Diminta Kajian Teknis OTT.

Pemberhentian perkara tersebut juga dikabulkan oleh Hakim Tunggal Radityo Baskoro.

“Pemohon praperadilan Ahmad Muhdlor Ali pada sidang Senin 13 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya menyampaikan penarikan permohonan praperadilan,” kata Djuyamto, petugas komunikasi PN Jakarta Selatan. .

Sebelumnya, Gua Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelapan dan penerimaan dana hibah di lingkungan Badan Pajak Kabupaten Badam (BPPD) Sidoarjo.

Gus Muhdlor dituding menikmati potongan uang yang dilakukan anak buahnya.

Kasus ini selesai ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penangkapan (OTT) pada 25-26 Januari.

Detektif dan detektif menangkap puluhan orang, termasuk saudara ipar Gus Mudlor.

Namun KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, Kepala Subdit Umum dan Pelayanan Publik sekaligus Bendahara BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan petugas BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka. Dengarkan berita dan kompilasi berita terbaik langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top