Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

Jakarta, virprom.com – Batas waktu peralihan analog ke digital tertuang dalam Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Hal ini diatur dalam RUU Penyiaran 30E. bagian yang membahas tentang transformasi digital layanan program radio.

30E. (1) menyatakan bahwa digitalisasi layanan program radio harus dilakukan secara wajar dan terencana.

Kemudian sesuai ketentuan ayat (1) ayat (2), digitalisasi alami terjadi dengan pemilihan teknologi analog dan digital secara bersamaan.

Baca juga: RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Bermateri LGBT

Sementara pada Pasal (3) disebutkan bahwa digitalisasi alami sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan 5 tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.

“Batas waktu konversi siaran analog layanan program radio ke siaran digital paling lambat November 2028,” bunyi Pasal 30E ayat 4 yang diterbitkan Selasa (14/05/2024).

30E. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), pelayanan publik dan organisasi penyiaran radio melakukan konversi teknologi penyiaran dari radio analog ke radio digital.

Baca juga: RUU Penyiaran: 6 Kewajiban Lembaga Penyiaran Berlangganan

“Pemilihan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berfungsi untuk menjamin kelangsungan kegiatan usaha organisasi penyiaran,” bunyi Pasal 30E. ayat (6) Pasal Dengarkan berita hebat dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top