Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

JAKARTA, virprom.com – DPR RI mengusulkan rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di antara rancangan usulan yang disetujui atas inisiatif DPR RI adalah masa pensiun para perwira tinggi Polri.

Berdasarkan Pasal 30 Ayat 5 RUU Polri, perpanjangan usia pensiun perwira senior bintang empat ditetapkan dengan keputusan presiden dan disampaikan kepada DPR, ujarnya.

Baca Juga: Poin-poin yang Ditonjolkan dalam RUU Perubahan UU Polri, Perpanjangan Masa Jabatan dan Kewenangan

Sebelumnya, Pasal 30 Ayat 2 menyebutkan ketentuan pensiun bagi anggota Polry adalah sebagai berikut:

A. 58 tahun untuk bintara dan tamtama. Petugas berusia 60 tahun. 65 tahun bagi pejabat fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada jabatan tersebut.

Nantinya, dalam Pasal 30 Ayat 4 disebutkan bahwa petugas dengan keahlian khusus yang sangat dibutuhkan polisi dapat memperpanjang usia pensiunnya selama 2 tahun. 

Baca juga: Komisi III DPR Sebut Amandemen UU Polri Saat Ini Sudah Mendalam

Revisi UU Polri ditetapkan sebagai RUU yang diusulkan DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (28/5/2024).

Anggota DPR Guspardi Gaus membenarkan isi rancangan undang-undang yang beredar, namun ia mengingatkan proses revisinya masih dinamis.

“Itu hanya inisiatif kan (DPR RI), jadi masih berfungsi. Mudah-mudahan tidak ada perubahan,” kata Guspardi kepada virprom.com, Rabu (29/5/2024). Simak berita terkini dan pilihan kami. berita langsung di ponsel Anda Kompas com Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top