DPR Manut MA dan Tolak MK soal Usia Cagub, Angin Segar untuk Kaesang

JAKARTA, virprom.com – Satgas Perubahan Undang-Undang Pilkada (Banja) DPR RI (Baleg) Mahkamah Konstitusi (MK) no. 70/PUU-XXII/2024 menolak melaksanakan keputusan tersebut. . Persyaratan usia minimal calon pemimpin daerah.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan, usia minimal calon presiden menjadi pertimbangan dalam menentukan kategori calon KPU.

Namun Balek DPR memilih mengikuti putusan MA hanya dalam waktu 3 hari yang menyebutkan batas minimal usia calon kepala daerah dihitung sejak hari pelantikannya.

Baca Juga: PDI-P temui sebagian besar jurnalis di Paleg, sepakat tetapkan batasan usia 30 tahun jika diangkat

Dalam pertemuan Rabu (21/8/2024), penindakan dilakukan dalam hitungan menit.

Kebanyakan partai kecuali PDI-P menganggap putusan Mahkamah Agung dan MK adalah dua pilihan.

Mereka menilai DPR berhak memutuskan reformasi undang-undang pemilu daerah sebagai pilihan politik masing-masing partai.

Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Putra Nababan dan Arteria Dahlan mengemukakan beberapa argumentasi yang sebetulnya menilai DPR sebaiknya mengikuti keputusan MK.

Selain itu, putusan MK juga bisa dianggap lebih unggul karena menguji UU Pilkada dan UUD 1945, sedangkan putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada.

Pagi ini, Achmad Baidowi dari PPP, ketua panitia eksekutif Balek, menepis isu tersebut karena partainya memilih mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi dan menaati keputusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: PKS Gabung KIM Plus Dukung Ahmad Lutfi-Kesang di Pilkada Jateng

Situasi tersebut menjadi angin segar bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kesang Bangarepu, yang semula digadang-gadang bakal maju pada Pilkada 2024.

Jika menerapkan putusan MK, Kesang tidak bisa maju pada Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun saat KPU memutuskan calon pada 22 September 2024.

Sementara dengan adanya putusan MA, Kaesang bisa dilanjutkan karena upacara pelantikan presiden daerah terpilih hasil Pilkada 2024 pasti akan terlaksana pada tahun 2025, setelah 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Sementara itu, Partai Nastem mengukuhkan Kesang sebagai bakal calon Pilkada Jawa Tengah 2024, bersama purnawirawan Polri Ahmad Lutfi.

Kini, KPU penyelenggara pemilu tengah menghadapi keputusan apakah akan mengikuti putusan MK atau memberikan Baidovi CS.

MK memperingatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top