Divonis Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dihukum Ganti Rugi Rp 127 Miliar

JAKARTA, virprom.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus 6 terdakwa bersalah dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI. Urusan (Kemensos) 2020-2021.

Ketua Hakim Djuyamto mengatakan, dari enam terdakwa, empat terdakwa tidak hanya divonis penjara tetapi juga denda 1 miliar. Rp.

Para terdakwa juga diperintahkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 127 miliar yang ditimbulkannya. Segala ganti rugi yang harus dibayar telah disesuaikan.

“Menghukum terdakwa Ivo Wongkaren untuk membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120,- paling lama satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Djuyamto di sidang, Senin (10/6/2024) malam.

Baca Juga: 6 Terdakwa Korupsi Bansos Ris Kemensos Dinyatakan Bersalah, Divonis Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jika terdakwa Ivo tidak membayar, lanjut Djuyamto, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang untuk dijadikan uang ganti rugi.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup maka akan dikenakan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Djuyamto.

Selain Ivo, terdakwa Richard Cahyanto juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp29.768.200.000. Jika tidak membayar, Anda akan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Roni Ramdani divonis membayar ganti rugi negara sebesar Rp28.150.700.000 atau subsider selama 3 tahun.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Bulog Akuisisi Sawah di Kamboja, Tunjuk Luhut Bantu Kelola

Sementara terdakwa April Churniawan divonis ganti rugi negara sebesar Rp1.275.000.000,- atau diganti 2 tahun penjara.

Djuyamto sebelumnya menyatakan terdakwa M Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 1 miliar, alternatif hukuman penjara 12 bulan.

Sedangkan rekannya, Budi Susanto, divonis 6 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 1 miliar, alternatif hukuman penjara 12 bulan.

Kemudian terdakwa April Churniawan divonis 6 tahun penjara dan denda 1 miliar. Rp, alternatif 12 bulan penjara.

Terdakwa Ivo Wongkaren divonis 8 tahun 6 bulan penjara. Ia juga didenda Rp 1 miliar, alternatif 12 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa Roni Ramdani divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Kemudian Richard Cahyanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar alternatif 12 bulan penjara.

Baca Juga: DPR RI pertanyakan rencana impor beras, apakah masih dilanjutkan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top