Dishub Bakal Tindak Juru Parkir Liar, Apakah Efektif Basmi Pungli?

JAKARTA, virprom.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menindak petugas parkir liar yang beroperasi di mini market. Pemeriksaan akan dimulai minggu depan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lipunto mengatakan, pihaknya akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap juru parkir liar yang masih berani beroperasi padahal pihaknya sudah melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Video Daihatsu Sigra Jadi Korban Pencurian Ban dan Pelek di ITC Cempaka Mas

Syafrin mengatakan, masyarakat yang menemukan praktik juru parkir liar di minimarket bisa melaporkannya melalui aplikasi Jaki atau CRM. Syafrin mengatakan, setiap laporan akan ditindaklanjuti.

Meski sudah ada ketegasan, Rio Octaviano, Ketua Umum Asosiasi Parkir Indonesia (IPA) menilai jika permasalahan parkir liar masih berada dalam lingkup Dinas Perhubungan, maka pemberantasan kehadiran parkir liar belum maksimal.

“Selama ini masih dilakukan Dishub, belum maksimal. Saya tanya ke Ka Dishub, secara normatif itu tugasnya, sebenarnya tugasnya (Dishub) kalau stigma itu masih parkir,” kata Rio kepada Kompas. .com, Kamis (9/5/2024).

Baca juga: Jangan Cuma Poles Motor dengan Cat Matte, Bisa Hilang Karakternya

Rio mengatakan istilah parkir liar sebaiknya diubah menjadi pungutan liar atau pungli. Parkir liar lebih cocok disebut pungli karena dalam praktiknya lebih banyak unsur tindak pidana pungli dibandingkan “parkir liar”.

Untuk itu, kata Rio, istilah parkir liar sebaiknya tidak digunakan lagi. Sebab dengan mengubah ekspresi menjadi pungli, aparat bisa bertindak keras.

– Itu sebabnya saya memperingatkan Anda kemarin untuk tidak menggunakan kata parkir, karena di negara ini kata utama salah urus. Kalau pakai kata parkir lari ke Dinas Perhubungan, kata Rio.

“Kalau kata kunci ini kita ubah menjadi pajak ilegal atau tindak pidana pungli, maka akan turun ke bagian yang mengatur keamanan, bisa ke Satpol PP atau polisi,” ujarnya.

Baca juga: Cara Mudah Merawat Kaca Film Mobil di Rumah

Rio menjelaskan, yang disebut dengan parkir liar hanyalah salah satu tindakan yang dilakukan dengan pungli, sehingga yang perlu dimusnahkan adalah pungli dan itu bukan tugas Dinas Perhubungan.

“Pungutan jenisnya bermacam-macam, ada yang memungut tilang di tempat wisata, ada pungli saat truk lewat di jalan, lalu minta uang untuk pengaspalan di pinggir jalan. Kebetulan parkir liar juga yang dilakukan,” ujarnya. mengatur parkir. Tapi harus ditarik ke hulu, itu sanksinya, katanya.

Baca juga: Mugen Luncurkan Suku Cadang Aftermarket Honda Civic Type R

Meski demikian, Rio mengatakan Rio mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan dalam menyikapi kekhawatiran masyarakat terhadap pungutan parkir liar. Meski begitu, menurutnya pemberantasan pungli tetap harus dilakukan pihak kepolisian.

“Saya belum tahu apa tindakan mereka (Dishub) selanjutnya, tapi yang saya harapkan upaya ini bisa membuat instansi lain bergerak. Contohnya Satpol PP dan kepolisian setempat,” ujarnya.

– Seperti yang saya katakan tadi, Kementerian Perhubungan menerapkan tindakan pengendalian parkir yang secara administratif melanggar. Jadi kalau yang jadi pertanyaan apakah akan optimal, kami khawatir tidak optimal, kata Rio. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top