Dewas Sudah Serahkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

JAKARTA, virprom.com – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya menyampaikan catatan moral atau pengalaman profesional Wakil Ketua KPK Nurul Gufran kepada Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (kapim) KPK. .

“Pertama, apakah catatan kerja Pansel sudah kita berikan? Jawabannya iya,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Tumpak mengatakan, pihaknya sudah memberi pengarahan kepada Pansel mengenai Nurul Ghufren saat ini.

“Kami mengirimkannya. Kita sampaikan apa adanya, catatan moralnya apa adanya,” ujarnya.

Baca Juga: Nurul Gufran Kena Sanksi Moral, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi: Kami Tidak Akan Campuri

Sementara itu, Dewas KPK menerapkan sanksi moral berupa teguran tertulis yang ditujukan kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Gufran.

Pelanggaran etik ini terkait dengan pemindahan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim). Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Menjatuhkan hukuman sedang berupa teguran tertulis kepada terperiksa agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, selalu menjaga sikap dan perilaku, serta mentaati kode etik,” kata Tumpak, Ketua Dewan Panggabean Hatorangan KPK. . Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat.

Dalam putusan tersebut, Dewas KPK menyatakan sanksi tersebut diberikan untuk memastikan Nurul Gufran tidak mengulangi perbuatannya dan selalu menjaga sikap dan perilakunya dengan memperhatikan dan berpedoman pada kode etik dan kode etik KPK.

Baca juga: Mantan Penyidik ​​KPK: Nurul Ghufran Seharusnya Disanksi Berat Karena Mundur

Apalagi, lembaga pengawas komisi antirasuah juga memutuskan pemotongan gaji enam bulan Nurul Gufran sebesar 20%.

“Penurunan pendapatan bulanan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan,” kata Tumpak. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top