Etika dan Regulasi Penagihan Kredit Kendaraan yang Bermasalah

JAKARTA, virprom.com –  Perusahaan pembiayaan kendaraan (sewa) seringkali bekerja sama dengan debt collector pihak ketiga atau “debt collector” untuk menangani pembeli yang kesulitan melakukan pembayaran.

Pendekatan ini mungkin efektif bagi perusahaan keuangan, namun dapat merugikan konsumen dalam banyak hal.

Seperti diketahui, debt collector adalah orang yang ditunjuk perusahaan untuk menagih utang dari debitur yang belum membayar.

Baca juga: Bikin Road Kredit Honda Baru Mulai Rp 500.000

Peran mereka sangat penting dalam industri keuangan, namun seringkali menimbulkan kontroversi dalam hal etika dan metode pengumpulan uang.

Oleh karena itu, proses penagihan utang bermasalah harus mengikuti aturan dan mengutamakan perlindungan konsumen.

“Dalam sistem pengelolaan kredit macet, proses penagihan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah berkembangnya kredit bermasalah,” kata Direktur Operasi FIFGROUP, Setia Budi Tarigan, dalam keterangan resmi (15/08/2024).

Baca juga: Harga Baterai Mobil Listrik Akan Lebih Murah

Namun kurangnya transparansi itu sendiri menimbulkan kendala bagi perusahaan keuangan dalam menjalankan operasionalnya, sehingga dapat berdampak pada kesehatan industri keuangan secara keseluruhan, ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Bantuan Hukum Departemen Hukum Polri Brigjen Veris Septiansiah menekankan pentingnya pihak yang terlibat dalam pembuatan rekening tersebut mengikuti prosedur yang benar.

“Metode pengumpulan sering kali melibatkan kekerasan fisik atau geng, sehingga menimbulkan sikap negatif terhadap metode pengumpulan,” kata Verris.

Baca juga: Seal Jadi BID Terlaris di Indonesia, Ini Alasannya

Ia juga menegaskan, kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak reputasi bisnis penagihan utang.

Veris menekankan pentingnya mengikuti aturan yang tepat dalam proses pengumpulan. Ia menyebutkan beberapa peraturan penting seperti Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan keselamatan.

Setelah itu, berbagai undang-undang Komisi Jasa Keuangan, serta keputusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-undang Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penjaminan Wali Amanat.

Baca juga: Benarkah Slot Cakram Motor Ada Kuncinya?

“Semua ini adalah aturan dasar yang harus dipatuhi oleh lembaga keuangan agar dapat melakukan penagihan dengan baik,” kata Verris.

“Tentunya konsumen harus memahami bahwa undang-undang ini juga mewajibkan masyarakat yang menggunakan jasa pembiayaan untuk memenuhi kewajibannya, seperti pembayaran tepat waktu dan pembayaran utang,” ujarnya. Dengarkan berita terbaru dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top