Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

JAKARTA, virprom.com – Majelis hakim sidang etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak ahli yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron.

Gufron kini tengah menjalani sidang etik karena diduga menggunakan pengaruhnya terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

“Komisi menolak satu ahli karena keahliannya tidak sesuai uji etik,” kata anggota KPK Dewas Syamsuddin Haris kepada virprom.com, Kamis (16 Mei 2024).

Syamsuddin mengatakan pihaknya hari ini mendengarkan bukti dari tiga orang saksi dan dua orang ahli dalam rencana sidang kasus Gufron.

Baca juga: Ketua KPK Akui Tak Tahu Soal Masalah Etik Nurul Gufron dengan Kementan

Ahli yang ditemukan merupakan ahli pamong praja dari Badan Kepegawaian Negara (BCS) yang tidak terlibat kasus etik.

“Iya kalau Pak NG (Nurul Gufron) menghadirkan ahlinya sebagai ahli,” kata Syamsuddin.

Dalam rapat pascaperadilan, Gufron juga menyebut ada satu ahli yang ditolak.

Meski demikian, ia mengaku menghormati keputusan Dewan PKC meski terdapat perbedaan pendapat.

Baca juga: Nurul Gufron Isyaratkan Kembali Ikut Seleksi Calon KPK 2024-2029

Pada prinsipnya kami menghormati proses yang dilakukan Dewas, meski ada beberapa pendapat berbeda.

“Prinsipnya kami menghormati proses yang dilakukan Dewas, meski ada beberapa pendapat berbeda,” ujarnya.

Sekadar informasi, Ghufron saat ini tersangkut kasus di Dewas. Ia diduga menggunakan pengaruhnya untuk memindahkan pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Baca juga: Nurul Gufron Sebut Komunikasi dengan Mantan Subdirektur SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Peristiwa yang masuk dalam laporan etik itu terjadi pada Maret 2022, kata Gufron.

Saat itu, pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM mengajukan permohonan mutasi, namun tidak dikabulkan meski memenuhi ketentuan. Dia ingin tinggal bersama suami dan anak kecilnya di Malang.

Goufron kemudian mengaku mengingatkan Kementerian Pertanian agar permohonan tersebut bisa dikabulkan sesuai aturan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top