Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

JAKARTA, virprom.com – Ketua Badan Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku heran Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggotanya ke Bareskrim Mabes Polri.

Ghoufron merupakan Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi yang kini tengah menjalani persidangan atas dugaan pelanggaran etika dalam mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Ia mengadukan beberapa anggota Dewas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menduga pihak penyelenggara melakukan pemaksaan dan merugikan mereka.

“Kita kaget, kaget sekali, ini yang membuat kita kaget,” kata Tumpak dalam jumpa pers di gedung lama KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi menunda sidang etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron.

Tumpak mengatakan, pengurus KPK hanya menjalankan amanat undang-undang untuk menindak dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK.

Karena itu, Tumpak tidak menyadari tindakan kriminal apa yang dilakukan anggota Dewas saat baru menjalankan tugasnya.

“Tidak setiap orang yang menjalankan tugas, perbuatannya sesuai dengan undang-undang, apa maksudnya melakukan tindak pidana. Namanya juga belum tahu, karena dilaporkan ke Barescream,” kata Tumpack.

Mantan Wakil Ketua KPK ini untuk pertama kalinya juga mengaku pihaknya masih belum mengetahui jenis tuntutan pidana yang diadukan Ghufron.

Mereka hanya mendengar dan membaca di media massa bahwa Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim karena penyalahgunaan kekuasaan dan fitnah.

“Kami sendiri tidak tahu apa yang terjadi di sana, apa yang diberitakan, apa yang diucapkan, itu fitnah,” kata Tumpak.

“Saya tidak tahu apa yang disebut penyalahgunaan wewenang, saya tahu Devas menjalankan tugasnya dengan memenuhi kewajiban yang ditentukan undang-undang,” ujarnya.

Baca juga: Barescrim belum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas laporan Nurul Ghufron

Ghoufron terkendala etika karena menghubungi pejabat Kementerian Pertanian untuk memindahkan pegawai berinisial ADM.

Pegawai perempuan tersebut disebut-sebut telah mengajukan permohonan mutasi, namun tidak dikabulkan meski telah memenuhi syarat.

Dia ingin tinggal di Malang bersama suami dan anak kecilnya.

Ghufron menilai, berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021, Dewas KPK tidak bisa mengadili kasus ini karena sudah selesai.

Baca juga: ICW mendesak Dewas KPK berikan sanksi tegas, perintahkan Nurul Ghufroni mundur sebagai Wakil Ketua KPK

Ia kemudian menggugat PTUN dan mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Tinggi (MA).

Ghufron baru-baru ini melaporkan para pengurus KPK ke Bareskrim karena dugaan pelanggaran Pasal 421 dan 310 KUHP, namun ia enggan menyebutkan siapa yang mereka laporkan.

“Ada beberapa, tidak satu,” kata Ghufron saat ditemui di KPK, Senin (20/5/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top