Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 25 April 2024.

Undang-undang baru ini memberikan kewenangan khusus kepada Pemerintahan Khusus Jakarta, salah satunya terkait bidang transportasi yang tertuang dalam BAB IV tentang Kewenangan Khusus di Bidang Transportasi.

Dari badan khusus ini, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan menentukan umur kendaraan ke depan, termasuk jumlah kendaraannya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf g yang berbunyi: “Pembatasan umur dan jumlah pemilik mobil perseorangan”.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Kasus PDI-P Melawan KPU yang Diberikan PTUN.

Namun undang-undang ini tetap memerlukan perhatian khusus dari Pemprov DKI untuk melaksanakannya agar mencapai tujuan dan tidak berdampak pada sektor lain.

“Ini harus seimbang di satu sisi, kita ingin menciptakan lingkungan yang baik, namun di sisi lain bagaimana menghindari kemungkinan penurunan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata Ketua Dewan Pengurus Provinsi DKI ini , Ismail. , dalam kesaksiannya, Sabtu (05/04/2024).

Dia menegaskan, saat ini salah satu penyumbang PAD utama di Jakarta adalah pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Anggap Tak Pantas Berkonsultasi dengan Megawati Soal Parlemen.

Ketika mobil dibatasi, kata dia, akan berdampak langsung pada PAD.

“Sebenarnya pilihan lain (selain membatasi jumlah) bisa saja dengan membatasi usia kendaraan yang bisa melewati Jakarta. Setelah itu, kebijakan ini berujung pada penurunan jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan,” ujarnya. .

Puncaknya juga penurunan emisi kendaraan, kata Ismail.

Meski demikian, dia tidak menutup kemungkinan pilihan upaya pemerintah pusat mengingat tujuan utama pelarangan lalu lintas adalah untuk mengurangi polusi dan kemacetan di Jakarta.

Namun tetap perlu analisa bersama agar ketika diterapkan dapat berjalan baik di semua bidang. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top