Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPR (Sekjen) RI Indira Iskandar atas tudingan sejumlah vendor meraup untung dengan melanggar hukum.

Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan keuntungan tersebut berasal dari skema pengadaan DPR RI.

Sementara Indira diperiksa kemarin, Rabu (15/5/2024) sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan peralatan kantor DPR RI di KPK.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Sekjen DPR Indira Iskandar usai menggeledah kantornya

“Dipastikan juga ada vendor yang mengambil keuntungan ilegal dalam pengadaan barang dan jasa di DPR,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Ali mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik ​​juga membenarkan soal jabatan dan tugas Indira sebagai Sekjen DPR RI.

Saat dikonfrontasi usai tes, Indira mengaku menceritakan apa yang diketahuinya kepada penyidik.

Apalagi, ia enggan menjawab pertanyaan wartawan baik mengenai isi ujian, tanda tanya, maupun aliran dana.

“Saya buka semua informasi saya tentang fakta yang saya tahu,” kata Indira saat ditemui awak media di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

Pada 29 April, KPK menggeledah rumah para tersangka selain Indira Iskandar.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Perlengkapan Rumdin, Sekjen DPR Akui Sudah Ceritakan Segalanya ke Penyidik

Keesokan harinya, penyidik ​​menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruang staf dan ruang kerja Indira Iskandar.

Mereka mengamankan beberapa dokumen proyek dan peralatan elektronik dari penggeledahan di tempat tersebut.

Ali mengatakan, Kamis (2/5/2024) “Termasuk transaksi keuangan berupa pengiriman uang yang diduga kuat terkait peran pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Berita terkini dan kami Simak berita pemilu langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzj13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top