“Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?”

JAKARTA, virprom.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta pemeriksaan terhadap Kapolda Brigjen Ridhal Ali Tomi (RAT) yang tewas diduga akibat bunuh diri.

Poengki terkejut karena pemimpinnya tidak mengetahui bahwa RAT bekerja sebagai pengawal seorang pengusaha di Jakarta.

“Pemimpin harus tahu. “Sebenarnya pengurusnya harus dimintai keterangan kalau tidak tahu,” kata Komisioner Kompolnas Poengki Indarti usai dikonfirmasi, Rabu (5/1/2024).

Baca Juga: Polda Sulut Izinkan Brigadir RAT Jadi Asisten Kontraktor di Jakarta Tapi Tak Izin Manajemen.

Kompolnas mempertanyakan alasan petugas lalu lintas Polres Manado bisa mendapat pekerjaan di Jakarta tanpa izin atasannya.

Sebab, menurutnya, jika seorang polisi sedang tidak bertugas, ia berhak mempunyai usaha atau menambah penghasilan, asalkan tidak ada konflik kepentingan.

“Kalau almarhum bekerja di Jakarta tanpa sepengetahuan dan izin atasannya di Manado, aneh juga, karena praktik ini sudah berlangsung 2 tahun, kok atasannya tidak tahu apa-apa? “Padahal seharusnya atasan mengetahui dan terikat dengan aturan pengawasan yang melekat pada anggota,” pintanya.

Baca Juga: Istri Mandor RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Tak Pulang Saat Idul Fitri, Temani Pengusaha di Jakarta Selama 2 Tahun.

Sebagai informasi, Brigjen RAT, anggota Divisi Lalu Lintas Polres Manado, bunuh diri dengan menembak dirinya sendiri menggunakan pistol di Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan pada Kamis (25/04/2024) sore.

Peluru yang mengenai pelipis kanan ke arah kiri ditembakkan dari senapan jenis HS sembilan milimeter. Peluru juga menembus kepala Toyota Alphard.

Kabid Humas Polda Sulut Kompol Michael Irwan Tamsil mengatakan, Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) yang bunuh diri merupakan asisten seorang pengusaha di Jakarta.

Hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut (RAT Brigjen merupakan asisten pengusaha), ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: 13 Momen Penting Tercatat Jelang Bunuh Diri Brigjen RAT

Namun pekerjaan yang dilakukan almarhum selama lebih dari dua tahun tidak memiliki izin.

Misalnya, mandor RAC tidak memiliki surat tentang pengangkatan seorang pengusaha sebagai asisten.

Hasil pemeriksaan Propam Polda Sulut menunjukkan Brigjen RAT tidak memiliki surat pengangkatan atau izin dari unit atau pimpinannya, kata Irwan. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top