Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

 

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum akan melibatkan badan ad hoc untuk melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratan dukungan bagi pasangan calon besar non-partai daerah.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Persyaratan Persetujuan Pasangan Calon Perorangan pada Pilkada 2024.

“Verifikasi sebenarnya dilakukan oleh PPS (panitia pemungutan suara, tingkat kecamatan/desa) dan dapat dibantu oleh PPK (panitia pemilihan kabupaten),” tulis Ketua KPU RI Hasim Asiari dalam aturan tersebut.

Baca Juga: Presiden KPU Sebut Caleg Terpilih MLA Tak Perlu Mundur Jika Tantang Pilkada, Pakar: Perintah Mungkin…

Petugas PPS dan PPK juga akan dilibatkan untuk melakukan verifikasi administratif terhadap bukti-bukti pendukung.

Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, mengakui beban kerja verifikator KPU diperkirakan cukup berat.

Sebab, berbeda dengan Pilkada sebelumnya, Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota kecuali Provinsi DI Yogyakarta dan 6 kota/bupati di Jakarta.

Artinya, verifikator KPU di setiap provinsi harus melakukan verifikasi terhadap pasangan calon gubernur non-partai serta pasangan calon bupati/wali kota non-partai di provinsi yang sama.

“KPU telah melakukan analisa menyeluruh terhadap beban kerja verifikasi faktual dukungan calon perseorangan,” kata Idham kepada virprom.com, Sabtu (11/5/2024).

Lebih lanjut dikatakannya: “Prinsip efektifitas dan efisiensi menjadi dasar pelibatan badan ad hoc dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Insya Allah semua berjalan lancar.”

Beban kerja verifikator yang berat ini terjadi karena metode verifikasi faktual tidak menggunakan metode sampling, melainkan penghitungan/promosi.

“Melakukan kampanye door to door untuk menyokong rumah tangga dan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi seperti video call,” kata Idham.

Artinya, setiap warga negara yang menyerahkan fotokopi KTP sebagai bukti dukungannya terhadap calon pasangan calon kepala daerah non-partai, akan diperiksa satu per satu faktanya.

Baca juga: Pakar Nilai Pandangan KPU Terkait Penunjukan Caleg Terpilih Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Berbeda dengan metode verifikasi faktual keanggotaan calon pemilih partai politik yang dilakukan secara sampling, sehingga daftar anggota partai politik hanya sebagian saja yang dapat diisi langsung oleh verifikator KPU.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa calon pasangan calon non-partai harus terlebih dahulu mengajukan persyaratan dukungan kepada KPU.

Pengajuan pengesahan ini menjadi syarat agar mereka bisa mendaftar resmi sebagai calon gubernur dan mampu bersaing dengan calon dari partai politik yang tidak memerlukan verifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top