Bawas MA Telaah Aduan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Jakarta, virprom.com – Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) (BAWAS) tengah mengkaji pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan (PN) yang menangani kasus hakim Mahkamah Agung Ghazalba Salih.

Pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diperiksa untuk mengetahui apakah Pedoman Perilaku Hakim Kompeten (KEPPH) dan Pedoman Perilaku Hakim (KPPH) Bawas MA dilanggar.

MA Sugianto, Ketua Dewan Pengawas Mahkamah Agung (CABAWAS), mengatakan kepada virprom.com, Selasa (25/6), “Saat ini Badan Pengawas Mahkamah Agung sedang mengkaji materi aduan untuk melihat apakah memang ada pelanggaran KEPPH. tanda-tanda.” /2024).

Baca juga: Dewan Pengawas MA Terima Pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi soal Majelis Hakim Kasus Ghazalba Saleh

Sugianto mengatakan, MA sedang mengkaji pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan pada Senin, 24 Juni 2024.

Susunan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara Ghazalba Salih adalah Fahsal Hendry sebagai ketua, anggota Rianto Adam Pondo, dan hakim ad hoc Sukartono.

“Aduannya sudah kami terima kemarin,” kata Sugianto yang kini menjabat Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Ketua Sementara KPK Nwawi Palmolongo dalam jumpa pers siang tadi mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA terhadap majelis hakim pengadilan tipikor.

Baca juga: 3 Hakim yang Membebaskan Ghazalba Salih Lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi KY, Bawas MA

Pengaduan tersebut diajukan lembaga antirasuah tersebut setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima keberatan atau putusan yang diajukan KPK terkait bebasnya Ghazalaba Salih.

Pada tanggal 27 Mei 2024, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gjalba Salih berdasarkan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst.

Gjalba didakwa melakukan gratifikasi dan pencucian uang dan dibebaskan setelah hakim memberikan keputusan sementara.

Putusan tersebut dinilai aneh karena hakim menerima pandangan tim kuasa hukum Gjalba bahwa jaksa KPK tidak punya kewenangan mengadili karena tidak punya kewenangan melimpahkan ke Jaksa Agung. Dengarkan berita terhangat dan berita kami ambil langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top