Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

JAKARTA, virprom.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi usulan pemberian wewenang kepolisian untuk mengawasi dan membina penyidik ​​pelayanan publik (PPNS) internal.

Usulan tersebut tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1B Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang menjelaskan bahwa kepolisian berwenang mengawasi dan membina PPNS melalui teknologi.

Bahasa resminya mungkin di Majelis Keagamaan Syura. Minggu (2/6/2024) Ketua YLBHI Muhammad Isnur di Menteng Jakarta Pusat mengatakan, yang utama adalah dewan milik peneliti dari lembaga lain.

Baca Juga: Perintah Polri Cegah dan Batasi Akses Internet Dianggap Pelanggaran Hak Atas Informasi

Menurut Isnur, kewenangan yang diberikan kepada Polri dalam undang-undang ini mempunyai kewenangan untuk mengganggu kerja penyidik ​​di setiap dinas/lembaga dan berisiko disalahgunakan untuk menghambat penyidikan.

Isnur mengatakan, maksudnya Jaksa Agung yang ditunjuk sebagai penyidik ​​berdasarkan UU Hak Asasi Manusia harus dikoordinasikan, diarahkan, dan diawasi oleh penyidik ​​kepolisian selaku penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain bersifat pelarangan, RUU Polri juga sarat dengan upaya intervensi terhadap lembaga/organisasi penegak hukum. Sebab, dalam Pasal 16 Ayat 1 UU tersebut, Polri juga diberi kewenangan untuk memproses rekrutmen PPNS.

Isnur mengatakan, “Jika KPK ingin merekrut penyidik, Kejaksaan Agung ingin merekrut penyidik, Kementerian LHK ingin merekrut penyidik ​​lingkungan hidup, maka polisi harus punya usulan.”

“Iya, kalau kita lihat di cermin, benda ini punya catatan yang sangat buruk, artinya ada yang mencoba mengganggu. Kita punya catatan mental ‘buaya kadal’ itu,” ujarnya langsung ponsel Anda. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami di ponsel. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran Whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan WhatsApp Anda sudah terpasang |

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top