Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

JAKARTA, virprom.com – Harapan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk masuk parlemen melalui Mahkamah Konstitusi (MK) semakin pupus.

Pasalnya dari 24 berkas usulan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PPP, 13 diantaranya ditolak oleh MK melalui pembahasan penggusuran di gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dari putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan pembuktian.

Dengan demikian, peluang PPP memenangkan DPR RI setelah tersingkir pada pemilu (Pileg) 2024 semakin kecil. Mohon Kebijakan Privasi

Dalam permohonannya, PPP meminta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengkonversi kurang dari 4 persen suara parlemen pada pemilu 2024 menjadi kursi DPR RI.

Keinginan itu diungkapkan pengacara PPP Iqbal Tawakkal Pasaribu dalam sidang perkara bernomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Jumat (3/5/2024).

PPP dipastikan tidak lolos karena di dalam negeri mencapai 5.878.777 atau hanya 3,87 persen. Jumlah PPP masih kurang 193.088, sedangkan masa pemilu sah sebanyak 6.071.865 dari total 151.796.631 suara nasional.

Baca juga: Hindari Jual Beli Suara, Pemerintah Sebaiknya Minta MK Lanjutkan Sengketa Partai PPP-Garuda Sebagai Bukti.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi Tinggi, untuk memenuhi dan berlandaskan asas kedaulatan negara dan kepercayaan yang berkeadilan terhadap hukum, memberikan kebijakan khusus kepada pemohon, yaitu memerintahkan pemohon (KPU) untuk mengubah suara sah. diperoleh pemohon. Anggota DPR RI 5.878.777 juta pada Pemilu 2024 menjadi kursi DPR RI,” kata Iqbal. Minta perubahan suara

Dalam permohonannya, PPP juga mengumumkan pembagian suaranya telah dialihkan ke Partai Garuda.

Menurut pengacara PPP lainnya, Dharma Rosali Azhar, antara lain Dapil Jabar II, Dapil Jabar V, Dapil Jabar VII, Dapil Jabar IX, dan Dapil Jabar XI.

PPP juga mengklaim, dalam perbandingan perolehan suara PPP dan Garuda, terdapat kejanggalan antara perhitungan versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan interpretasi PPP selaku pemohon, khususnya di 35 daerah yang tersebar di 19 distrik.

Dapil yang dimutasi adalah Dapil Jabar, Dapil Jabar, Dapil Jabar, Dapil IX Jabar, Jabar 11 Awa, Provinsi Jabar, ujarnya. Drama Rosalie Azhar bertema konflik, Selasa (30/4/2024).

Dia mengatakan, pengalihan suara PPP ke Partai Garuda secara tidak sah terus berlanjut hingga tuntas di tingkat nasional sebagaimana diuraikan KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

Baca juga: KPU Sebut Tuntutan Transfer PPP Gunung Papua Tak Konsisten

Praktek pengalihan suara ini pada akhirnya berdampak pada perolehan suara PPP secara nasional yang hanya mencapai 5.878.777 atau 3,87 persen dari total suara. Keunggulan ini berarti PPP tidak melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Berdasarkan keputusan tersebut, pemohon tidak memenuhi syarat parlemen sebesar 4 persen sehingga terjadi kekurangan 193.088 suara atau sebesar 0,13 persen, katanya. di ambang menghilang

Usai proses persidangan, Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan. Dari 24 permohonan JPU, 13 diantaranya ditolak MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top