Ahli: Jalan Layang MBZ Belum Bisa Disebut Tol

JAKARTA, virprom.com – Teknik Geometri Jalan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Imam Muthohar menilai Syeikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Cikunir-Karawang Barat belum bisa menjadi jalan tol yang diberi nama. .

Hal itu disampaikan Imam saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai ahli kasus dugaan korupsi pembangunan pesawat MBZ yang diduga merugikan keuangan negara Rp 510 miliar. . disebabkan.

Pernyataan itu disampaikan Imam menjawab pertanyaan Ketua Hakim Fahzal Hendri yang mengkaji secara ilmiah matematis pembentukan jalan tol. Sebab, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated yang sudah beroperasi tidak merata.

“Tol Japek yang kemarin Saudara periksa, MBZ. Tidak rata sekali, apakah masih layak disebut tol, tanya Pak Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor (Tipikor) di Pengadilan Negeri (?” PN ) Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Pakar Sebut Tol MBZ Harusnya Datar, Bukan Berbukit

“Karena secara geometris seharusnya datar, tapi justru bergelombang, bagaimana hakimnya dan lanjutkan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Imam pun menjelaskan fungsi jalan tol. Misalnya saja kemudahan bagi pengendara untuk bisa melewati jalan yang bebas hambatan.

Selain itu, pengguna jalan tol mengeluarkan biaya untuk dapat melewati jalan yang dibuat untuk memberikan kenyamanan bagi penggunanya.

“Sesuai pembelajaran yang kami dapatkan, artinya setiap kita (memasuki) jalan tol, harusnya kita mendapat manfaat, baik dari segi waktu tempuh maupun kenyamanan. Kalau dia (Tol MBZ) menyatakan demikian, (tapi) ketika kita lewat Tol Japek, kami belum. “Artinya secara harafiah bisa disebut tol, tapi fungsinya sebagai tol belum bisa kami jelaskan,” jelas Imam.

Baca Juga: Spek Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Bertahan 75 Tahun

“Jadi belum bisa disebut tol?” kata hakim.

“Ya,” kata sang imam penuh penghargaan.

Hakim juga terus mengkaji secara ilmiah bentuk jalan tol. Pakar dari UGM ini kembali menjelaskan, umumnya jalan tol diratakan demi kenyamanan pengguna jalan.

“Soal ilmunya pak, standar jalan tolnya apa? Enggak ada yang bergelombang, tikungannya gitu, Pak?” tanya hakim untuk mengkonfirmasi.

“Ya,” jawab imam.

Dalam kasus ini, jaksa menduga ada kerugian keuangan negara sebesar Rp510 miliar dalam proyek pembangunan Tol MBZ.

Kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan Mantan Direktur Utama (Direktur) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

“Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sebesar itu,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Simak langsung berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top