Ahli Hukum: Tak Mungkin Jaksa Agung Limpahkan Wewenang ke Jaksa KPK

JAKARTA, virprom.com – Nur Basuki, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya, mengatakan Jaksa Agung tidak mungkin mempercayakan kewenangan penuntutan kepada Jaksa Agung Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirtut KPK).

Chung Man Hak mengatakan, kekuasaan penuntutan diberikan kepada Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, atau pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan kepada Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan Jaksa Agung.

“Tidak mungkin Jaksa Agung melimpahkan kewenangannya kepada Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini antarlembaga,” kata Chung Man Hak saat dihubungi virprom.com, Rabu (29 Mei 2024). .

Chung Man Hak mengatakan Jaksa Agung hanya menunjuk jaksanya untuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sementara waktu.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebut Putusan Sementara yang Membebaskan Ghazalba Saleh Tidak Relevan dan Konyol

Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengatur bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengangkat dan memberhentikan penyidik, penyidik, dan jaksa.

Jaksa KPK berasal dari Kejaksaan Agung dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNYD).

Masa jabatannya terbatas dan dapat diperpanjang, dikembalikan ke organisasi induk setelah habis masa jabatannya, atau menjadi pegawai tetap KPK.

Oleh karena itu, kewenangannya dari pimpinan KPK hingga jaksa agung, kata Chung Man Hak.

“Ini faktanya, ini bukan amanah Jaksa Agung kepada Direktur KPK, ini tugasnya,” imbuhnya.

Baca juga: Kekebalan Diberikan kepada Hakim Ghazalba Saleh: KPK Tak Dapat Izin Jaksa Agung

Direktorat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili kasus Hakim Pengadilan Tinggi Ghazalba Saleh.

Dalam putusan sementara, mereka mendalilkan jaksa KPK tidak berwenang mengadili Ghazalba karena Direktur KPK tidak mendapat izin dari jaksa agung.

Chung juga berpendapat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan besar akan memenangkan banding atas putusan sementara tersebut karena argumen hakim tidak tepat.

“Perlawanan 95 persen yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi pasti berhasil. Kalau 5 persen lain ceritanya,” kata Chung.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima suap dan TPPU senilai Rp62,8 miliar.

Baca juga: Interogasi Putusan Sementara Ghazalba Saleh, Penuntutan dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi dan KUHAP

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Ghazalba dalam keberatannya mengatakan bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili kliennya di persidangan karena tidak mempunyai kewenangan yang diberikan oleh Jaksa Agung untuk mengadili Ghazalba.

Majelis hakim mempertimbangkan dalil-dalil kuasa hukum Ghazalba, menyetujui dan membebaskan Ghazalba.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) pun memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan sementara juri pengadilan dalam kasus tersebut.

“Pimpinan memerintahkan perwakilan tersebut untuk segera mengajukan pengaduan ke Kepaniteraan Pengadilan Tipikor (PN) Pusat di Jakarta,” kata Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Naawi Pomolango, Selasa (28 Mei 2024). dan pilihan teratas kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top